TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Pertahanan Indonesia LIPI Jaleswari Pramodhawardani menilai ada kompromi di antara Dewan Kehormatan Perwira saat memberi sanksi Prabowo Subianto selaku Komandan Jenderal Kopassus saat itu.
“Bentuk kompromi itu salah satunya, mencantumkan kata ‘pemecatan’ dengan ‘pemberhentian,'” ujar Jaleswari dalam diskusi di Media Center JKW4P, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
Jaleswari menambahkan, bentuk kompromi itu, pertama didasari pada sosok Prabowo yang tidak lain menantu Presiden ke-2 RI Soeharto. Prabowo menikahi putri keempat Soeharto yakni Siti Hediati Hariyadi.
Menurutnya, pemilihan kata pemberhentian sudah digarisbawahi Agum Gumelar dan Fachrul Razi berdasar pertimbangan di atas. Dalam dokumen DKP, Fachrul Razi selaku Wakil Ketua, dan Agum sekalu anggota.
Selain pertimbangan menantu Soeharto, pemberhentian Prabowo, yang kini maju sebagai calon presiden nomor urut satu ini, melihat konteks politik yang berkembang saat itu, yakni peralihan rezim Orde Baru ke rezim Reformasi.
“Konteks politik saat itu telah mencapai batas maksimal kompromi politik yang bisa dilakukan para jenderal. Artinya, perpindahan rezim Orba ke reformasi yang singkat harusnya diletakkan bahwa perubahan memang terjadi, tapi bukan perubahan ekstrim di mana semua lini harus dilakukan,” terangnya.
ยป Sumber : Tribunnews.com