Penelitian Tahun 2013

Abstrak:    

Politik identitas terkait dengan dilema dan dinamika kebangsaan dalam proses membangun nasion, dalam hal ini Keindonesiaan. Kehadiran Negara yang demokratis dan prinsip kebangsaan yang menyantuni semua, idealnya mampu menegakkan kebersamaan dalam keberagaman, menjunjung toleransi dan kesetaraan. Kondisinya seringkali mengecewakan dan mendapatkan tantangan dalam bentuk pengabaian komitmen Negara dan masyarakat dalam menerapkan prinsip Bhineka Tunggal Ika. Kebijakan menyeragamkan status keagamaan yang diakui Negara menimbulkan benturan hak sipil dan politik kaum minoritas. Salah satunya dalam bentuk pencantuman identitas agama dalam KTP yang cendrung diskriminaif berupa pemaksaan identitas agama minoritas ke dalam status agama resmi Negara. Pernah pula ada keharusan pergantian nama China dan India ke nama Indonesia namun tidak untuk nama “Arab”, juga ruwetnya pengurusan dokumen kewarganegaraan, pendidikan, pekerjaan dan hak memilih dipilih (hak sipil dan politik). Terkait dengan fenomena tersebut, penelitian serial dalam payung besar “Nasionalisme, Demokratisasi, dan Sentimen Primordialisme”, berupaya untuk memahami secara mendalam apa yang terjadi dengan kebijakan Negara dan nasib penganut Parmalim dan Sunda-wiwitan dan nasib kaum peranakan India-Arab-Tionghoa ditinjau dari tidaknya diskriminasi dalam dokumen kependudukan, bersekolah, pekerjaan, hak memilih dan dipilih serta kendala/dukungan menjadi nasion Indonesia.