problematika penggabungan daerah

problematika penggabungan daerahTitle: Problematika Penggabungan Daerah 
Type: Book
Title: Problematika Penggabungan Daerah
Author: Mardyanto Wahyu Tryatmoko, Tri Ratnawati, Afadlal
Publisher: LIPI Press
Year: 2010

Kebijakan pemekaran daerah di Indonesia yang masif berlangsung sejak 1999 ternyata menimbulkan lebih banyak dampak buruk daripada hasil positif. Termasuk empat kabupaten (Landak, Pontianak, Lampung Timur, dan Lampung Tengah) yang secara khusus dilihat dalam studi ini belum menunjukkan kemajuan pembangunan daerah yang menggembirakan. Kemunduran daerah-daerah hasil pemekaran dapat disebabkan oleh banyak hal termasuk proses pemekaran yang elitis atau mengabaikan kapasitas lokal. Selain itu, tidak berkembangnya daerah hasil pemekaran juga tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah yang seharusnya melakukan asistensi/pembinaan bagi daerah baru. 
 
Seperti tertuang dalam regulasi, kebijakan penggabungan daerah dapat diberlakukan bagi daerah yang tidak mampu melaksanakan otonomi daerah. Opsi penggabungan sebagaimana tertera dalam regulasi yang notabene disahkan oleh penyelenggara negara, dianggap oleh mereka sendiri sebagai hal yang mustahil diimplementasikan karena ketakutan akan munculnya gejolak di daerah. Pada kenyataannya, penggabungan menjadi suatu yang utopi karena DPR mengaku tidak mampu menutup pemekaran sebagai aspirasi politik. Sementara itu, pemerintah juga sadar masih memberikan peluang pemekaran melalui Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) hingga 2025.
 
Problematika utama opsi penggabungan daerah di Indonesia adalah tidak adanya dimensi yang jelas, yang dapat dijadikan sebagai landasan prinsip bagi kebutuhannya. Prasyarat “daerah yang tidak mampu melaksanakan otonomi daerah” sebagai acuan penggabungan daerah, sebagaimana tercantum dalam regulasi saat ini, masih belum dapat diterjemahkan secara jelas dalam parameter tertentu. Dalam pengertian yang lebih luas, opsi penggabungan sebagai alternatif kebijakan pemekaran di Indonesia belum memiliki pijakan prinsip yang kuat untuk mendukung desentralisasi dan otonomi daerah. Selain itu, keyakinan yang kuat terhadap dampak positif pemekaran merupakan faktor penghambat utama kemungkinan pemberlakuan kebijakan penggabungan daerah di Indonesia. Ide penggabungan tidak akan tersusun dengan jelas jika paradigma elite dan masyarakat masih berpihak pada pemekaran. 
 
Penelitian ini menunjukkan bahwa baik elite maupun masyarakat di daerah penelitian belum memiliki pemahaman konsep mengenai manfaat penggabungan sebagai alternatif kebijakan penataan daerah. Sebagian masyarakat bahkan belum pernah mendengar ide penggabungan daerah sebagaimana telah tercantum secara eksplisit di dalam regulasi. Pendapat masyarakat dan elite pun terbelah ke dalam yang pro dan kontra untuk melakukan penggabungan daerah. Tidak adanya konsep dan pemahaman mengenai urgensi penggabungan daerah justru akan membenturkan keyakinan antara yang pro dan kontra opsi ini berdasarkan atas emosi pendapat subyektif. Hal ini jelas merupakan kendala yang berpotensi negatif jika penggabungan model top-down (secara paksa) dilaksanakan begitu saja oleh pemerintah tanpa stimulan dan insentif.