DSC03124-225x300

DSC03124-225x300KPA/Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam waktu dekat akan melaksanakan penelitian terkait konflik tambang di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Terkait dengan rencana tersebut, Selasa, 25 Februari lalu telah dilaksanakan seminar riset design dengan topik “Ekonomi Politik Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasca Orde Baru: Studi Kasus Kabupaten Bima”. Bertempat di Ruang Seminar PDII LIPI Jakarta, puluhan peneliti tampak antusias menyimak paparan design riset konflik agraria dari Tim Pusat Penelitian Politik LIPI.

Ketua Tim Penelitian LIPI, Pandu Yuhsina Adaba dalam pemaparannya mengungkapkan, bahwa riset ini berangkat dari identifikasi yang berasal dari studi-studi politik yang mengarah pada peran aktor yang memiliki kuasa atas penguasaan sumber daya alam. “Latar belakang riset ini adalah dari studi-studi mengenai politik pengelolaan sumber daya alam dan konflik, tampaklah bahwa aktor-aktor yang mempunyai akses pada kekuasaan lebih mempunyai kesempatan untuk mengendalikan dan mempengaruhi keputusan terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam menurut kepentingan mereka,” papar Pandu.

Lebih lanjut, Pandu mengatakan bahwa pola penguasaan SDA sebagaimana tercermin dalam regulasi-regulasi yang terkait belum dapat menyelesaikan frekuensi konflik berbasis sumberdaya alam yang merupakan akibat langsung dari ketidakadilan terhadap akses untuk memanfaatkannya.

Turut hadir sebagai pembahas dalam agenda tersebut, Iwan Nurdin Sekjend KPA. Dalam pembahasannya, Iwan memaparkan masukan-masukan KPA dalam prenelitian konflik tambang di Bima. “Riset ini harus secara komprehensif dan kuat dapat menjelaskan mengenai paradigma ekonomi politik Pengelolaan SDA di Indonesia sesuai konstitusi UUD dan UUPA 1960 serta harus dijelaskan juga perjalanan pelaksanaan Ekopol SDA Indonesia Orde Lama, Orde Baru hingga sekarang,” kata Iwan.

“Perubahan rezim pengelolaan SDA mempunyai konsekuensi pada perubahan aktor, dan relasi aktor politik dan ekonomi di nasional dan daerah. Konflik kepentingan antara masyarakat  politik, masyarakat ekonomi dan masyarakat sipil  lainnya  salah satunya konflik sebagai fase dari tidak terdamaikannya sebuah kompetisi pengelolaan SDA yang berujung ketidak adilan),” tambah Iwan.

Lebih dalam Iwan menambahkan bahwa riset ini akan lebih baik jika tujuan penelitian dapat menggambarkan rezim ekopol SDA yang berlaku saat ini melalui perbagai peraturan SDA yang ada Pertama, untuk memetakan struktur penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam di Bima sebagai akibat rezim peraturan SDA yang berlaku. Kedua, untuk mengidentifikasi para pihak dan relasinya dalam pengelolaan sumber daya alam.  Ketiga, untuk mencari formulasi yang tepat mengenai pengelolaan SDA melalui beberapa aspek diantaranya usulan peraturan perundangan dan hal-hal lain yang diperlukan untuk mengoptimalkan hasil pengelolaan sumber daya alam untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. (GA)