Pada tahun 2018, Tim Pengembangan Desa Cerdas Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2Politik LIPI) melakukan kerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengembangan Desa Cerdas dengan konsep pemberdayaan masyarakat. Tim peneliti sekaligus tim fasilitator dari Pusat Penelitian Politik LIPI terdiri dari R. Siti Zuhro (Penanggung Jawab Program), Nyimas Latifah Letty Aziz (Koordinator), Moch. Nurhasim, Heru Cahyono, Yusuf Maulana, Eko Heryati Sutaningtyas, dan Anggih Tangkas Wibowo. Pengembangan Desa Cerdas ini melalui mekanisme bottom up dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Desa Loram Wetan dipilih sebagai lokasi Desa Cerdas dan telah diluncurkan pada tanggal 21 Desember 2017 oleh Bupati Kudus, Dr. Musthofa.

Desa Cerdas adalah inisiatif berbasis komunitas yang digagas untuk memanfaatkan teknologi informasi bagi masyarakat pedesaan. Inisiatif ini merupakan upaya untuk mencerahkan dan mengedukasi masyarakat lokal dengan memobilisasi kekuatan kolektif komunitas dari berbagai suku/etnisitas dan profesi untuk mendorong pelaksanaan program pelayanan publik berkualitas yang diintegrasikan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa. Kehadiran Desa Cerdas diperlukan sebagai upaya untuk mengakselerasi pembangunan desa dengan cara meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan, dan keharmonisan masyarakat lokal.

Inisiatif Desa Cerdas ini penting tidak hanya dari sisi Undang-Undang untuk membangun desa menjadi mandiri, tetapi juga mengingat perkembangan digitalisasi saat ini yang berpengaruh besar bagi perkembangan desa, terutama terhadap pola perilaku masyarakat. Salah satu cara untuk mengantisipasi pengaruh tersebut adalah dengan menciptakan dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat melalui pembentukan Desa Cerdas. Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat mampu membangun desanya dengan mengembangkan empat pilar berbasis teknologi informasi, yaitu:

  1. Smart People adalah sebuah program yang menjadi tempat dan sumber informasi tentang ilmu pengetahuan secara luas yang dibutuhkan oleh masyarakat.
  2. Smart Governance adalah sebuah program yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk menerapkan e-governance, mempermudah pelayanan publik dan mempermudah penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel dan mendidik.
  3. Smart Economy adalah kumpulan program ekonomi cerdas dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui kegiatan produktif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  4. Smart Living/Environment adalah sebuah program yang menginisiasi warga untuk menciptakan lingkungan yang sehat, asri, bersih, asli dan rapi [SABAR] dalam rangka menjaga lingkungan desa demi anak cucu di masa mendatang secara berkelanjutan.

Keempat pilar program kegiatan Desa Cerdas sebagaimana dijelaskan di atas, sifatnya saling melengkapi (complementary role).

 Gambar 1.4 empat Pilar Desa Cerdas

Gambar 1.4 (empat) Pilar Desa Cerdas

Pengembangan Desa Cerdas memiliki dua tahapan. Pertama, tahap persiapan yang dimulai dengan menentukan rumah cerdas, menyiapkan piranti rumah cerdas,  rekrutmen sumber daya manusia, pemetaan masalah (metaplan), dan penentuan fokus masalah. Kedua, tahap pelaksanaan meliputi penyusunan program, penentuan peserta, dan evaluasi. Rumah cerdas memiliki dua fungsi, yakni sebagai center of excellence juga sekaligus menjadi center of activity. Rumah cerdas sebagai center of excellence memiliki tugas dan fungsi sebagai  (1) Pusat Operasi dan Kontrol Terpadu (POKTER); (2) otak semua kegiatan Rumah Cerdas (menampung aspirasi/ide/gagasan, membuat branding Desa Cerdas Loram Wetan secara online, merencanakan kegiatan secara partisipatif, mengimplementasikan kegiatan secara gotong royong, dan mengendalikan infrastruktur teknologi  [komputer, sistem aplikasi, dan sistem monitor digital]; (3) tempat untuk operasionalisasi manajemen Rumah Cerdas (menyusun jadwal petugas di rumah cerdas, membagi informasi kegiatan, memperbaharui informasi, dan mengelola pusat informasi baik secara offline maupun online).

Kedua, Rumah Cerdas sebagai center of activity memiliki tugas dan fungsi, yakni (1) sebagai tempat koordinasi dan sosialisasi kegiatan ke setiap pilar dan masyarakat; (2) tempat untuk mengajak masyarakat secara rutin berkumpul di Rumah Cerdas, bercengkrama untuk mencari ide-ide segar sebagai gerakan bersama untuk membangun desa; (3) tempat untuk melakukan koordinasi dengan Tim Fasilitator, Kepala Desa, dan Pemerintah Kabupaten Kudus; dan (4) tempat untuk menyusun dan mengelola websiteupdate dan online shop; serta (5) tempat untuk melakukan kegiatan-kegiatan inovatif secara reguler sesuai kebutuhan.

Untuk mengelola rumah cerdas, dibutuhkan tim pionir yang berfungsi untuk mengkoordinir kegiatan 4 (empat) pilar Desa Cerdas sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Pionir Desa Cerdas ditunjuk oleh Tim Fasilitator melalui diskusi bersama Tim Fasilitator dengan Pemerintah Desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), Karang Taruna, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Ketua RT/RW, dan perwakilan masyarakat lainnya. Jumlah pionir Desa Cerdas Loram Wetan sebanyak 26 orang yang mengisi 4 (empat) pilar Desa Cerdas, masing-masing minimal 3 orang.

Dalam melaksanakan tugasnya, pionir mempunyai fungsi sebagai penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program Desa Cerdas;  fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembimbing gerakan Desa Cerdas; menyelesaikan masalah yang ada di desa; dan  berkomitmen terhadap tujuan dan misi Desa Cerdas; serta melakukan pemantauan dan evaluasi program Desa Cerdas.

 Gambar 2.Siklus Alur Kerja Rumah Cerdas

Gambar 2.Siklus Alur Kerja Rumah Cerdas

Desa Cerdas Loram Wetan sebagai salah satu pilot project kegiatan pengembangan Desa Cerdas yang berkelanjutan diharapkan ke depan mampu menjadi desa yang mandiri berbasis teknologi informasi dengan pengembangan program 4 (empat) pilar melalui pemberdayaan masyarakat lokal. Pemberdayaan masyarakat ini dimulai dengan memfungsikan para pionir Desa Cerdas untuk menjalankan dan mensosialisasikan program Desa Cerdas kepada masyarakat Desa Loram Wetan. Pada akhirnya, Desa Cerdas Loram Wetan dapat dijadikan model pengembangan Desa Cerdas secara nasional untuk dapat diaplikasikan di desa-desa yang ada di Indonesia sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. (Nyimas Latifah Letty Aziz dan Anggih Tangkas Wibowo)