korea 1

Di luar kesadaran sebagai manusia” mungkin sepenggal kalimat yang mampu menggambarkan kondisi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Korea Utara. Nuansa tersebut menyeruak ketika  dilangsungkan Seminar bertajuk “Jalan Panjang Penegakan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia Di Korea Utara” pada Selasa silam (29/4) di ruang Auditorium Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Politik LIPI bekerja sama dengan Citizen’s Alliance of North Korean Human’s Right (NKHCR), KontraS dan Komunitas South East Asia ini diawali dengan sambutan Mantan Wakil Menteri Urusan Unifikasi Korea Selatan, Mr. Suk-Woo KIM

Dalam sambutan-nya, beliau menyampaikan kekhawatiran beliau terhadap kondisi 24 juta warga Korea Utara yang mengalami pelanggaran HAM. Beberapa LSM lokal Korea Utara sudah berupaya untuk menyampaikan pendapat/kritik terhadap kondisi ini, namun upaya tersebut kandas di tengah jalan karena banyak dari para aktivis HAM tersebut ditangkap, mengalami intimidasi, disiksa atau bahkan dieksekusi secara terbuka. Oleh karena itu, diharapkan forum ini dapat memberikan informasi terkait kondisi HAM Korea Utara sekaligus menggalang dukungan internasional untuk membujuk pemerintah Korea Utara agar memperbaiki penegakkan HAM di negaranya, tak terkecuali peran dari pemerintah Indonesia. 

Menyambung sambutan dari  Mr. Suk-Woo KIM, Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Prof. Dr. Syamsuddin Haris menegaskan bahwa proses demokrasi Indonesia pada tahun 1998 telah mendorong Indonesia untuk terus mendorong penegakkan HAM di dalam dan luar negeri. Untuk itu beliau berharap agar forum ini dapat dimaksimalkan untuk mengetahui informasi lebih dalam mengenai apa yang sesungguhnya terjadi di Korea Utara, dan bukan digunakan sebagai forum untuk menghakimi situasi yang terjadi disana. Apabila memungkinkan, beliau juga berharap berbagai pihak dapat memberikan kontribusi terhadap penegakkan HAM di Korea Utara, sekaligus mengambil pelajaran bagi peneggakan HAM di dalam negeri.

Acara seminar kemudian dilanjutkan dengan paparan berbagai pembicara seperti Bapak Marzuki Darusman (Pelapor Khusus PBB untuk kondisi HAM Korea Utara), Mr. Jae-chun WON (Profesor Hukum),Ms. Hye-sook KIM (Saksi Hidup dan bekas tahanan politik Kamp 18), Dr. M. Riefqi Muna (Pusat Penelitian Politik LIPI), dan Dr. Adriana Elisabeth (Pusat Penelitian Politik LIPI) sebagai moderator.

korea 1

(Dari Kiri): Mr.Jae-chun WON, Prof.Dr. M.Riefqi Muna, Mr. Marzuki Darusman, Dr. Adriana Elisabeth, dan Ms.Hye-sook KIM (bersama penterjemah) 

Berdasarkan laporan di PBB, Bapak Marzuki Darusman menjelaskan bahwa kondisi HAM di Korea Utara merupakan ‘kombinasi’ dari kasus pelanggaran HAM NAZI di Jerman pada masa perang dunia kedua, gulak di Uni Soviet, dan politik apharteid di Afrika. Dengan skala yang begitu besar serta tingkat kekejaman yang di luar akal manusia, pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi suatu fakta yang sulit diterima pada abad ke-21 ini. Bantuan dunia selama ini kerap berorientasi kepada sektor ekonomi untuk  membantu masyarakat Korea Utara lepas dari penderitaan. Namun hal ini justru disalahgunakan oleh pemerintah Korea Utara untuk melepaskan tanggung jawab mereka dalam memberikan kehidupan yang layak bagi warga negara mereka, dan lebih mengutamakan pembangunan militer. Dilema semacam inilah yang kemudian mendesak dunia untuk juga mampu mengejar para pelaku kejahatan ini. Proses rekonsiliasi antara Korea Utara dengan Korea Selatan dipandang oleh beliau sebagai opsi yang memiliki potensi besar dalam menyelesaikan persoalan ini. Walaupun realisasi proses tersebut hingga kini masih menjadi salah satu tantangan berat dunia. 

Di sisi lain, Profesor Hukum Mr.Jae-chun WON, mengkritisi bahwa upaya dunia terhadap penegakkan HAM di Korea Utara perlu dilakukan tidak hanya pada konteks tekanan kepada pemerintah Korea Utara tetapi juga perlindungan terhadap warga negara Korea Utara yang mengungsi. Pasalnya banyak dari pengungsi Korea Utara yang tidak mendapatkan perlindungan, seperti yang terjadi di Tiongkok.  Hal ini dikarenakan pemerintah Tiongkok lebih memandang para pengungsi ini sebagai imigran gelap. Sehingga pemerintah Tiongkok kembali memulangkan mereka secara paksa ke Korea Utara. Saat mereka dikembalikan, kebanyakan dari mereka dimasukan ke penjara politik atau bahkan mendapat penyiksaan. Beliau bahkan mendeskripsikan bahwa terdapat kasus Ibu hamil yang dipaksa melakukan aborsi setelah dikembalikan secara paksa oleh pemerintah Tiongkok ke Korea Utara. Kondisi yang mengkhawatirkan ini tentu membutuhkan perhatian dari dunia internasional, terlebih dari negara-negara yang masih memiliki akses ke Korea Utara, seperti Indonesia. 

Berbagai gambaran horor yang dipaparkan oleh para pembicara sebelumnya menjadi semakin nyata ketikaMs. Hye-sook KIM menceritakan pengalaman hidupnya sebagai bekas tahanan politik selama 28 tahun di kamp 18, Korea Utara. Kisah beliau dimulai pada usia 8 tahun, dimana orang tua beliau telah terlebih dahulu ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara politik. Beliau baru dapat bertemu orang tuanya 5 tahun kemudian di kamp 18, ketika ia ditangkap dan dimasukkan ke penjara yang sama. Di kamp 18 yang memiliki rentang 40 km dari barat ke timur dan dibatasi oleh kawat bertegangan 3.300 watt setinggi 400 meter, beliau dan tahanan lainnya dipaksa bekerja di pertambangan selama 18-20 jam sehari. Selama di penjara, para tahanan hanya diberikan 7 kg jagung untuk 7 orang selama satu bulan. Tak jarang hidup mereka pun melayang karena tidak sanggup bertahan hidup. Namun itu bukan satu-satunya ancaman terhadap keberlangsungan hidup mereka. Bagi mereka yang melanggar ketentuan ataupun tidak patuh terhadap intimidasi yang dilakukan oleh para penjaga, eksekusi mati sudah menanti. Sementara bagi tahanan anak-anak di bawah 16 tahun, penjara politik hanya memberikan edukasi mengenai kebijakan partai dan perjalanan hidup Kim Il-Sung. Sehingga pengetahuan mereka sangat terbatas, terputus dari pemberitaan dunia, dan sama sekali tidak mengetahui apa itu Hak Asasi Manusia. Setelah dibebaskan pada tahun 2002, beliau baru mengetahui alasan ia dipenjara adalah karena kakeknya yang  memilih tinggal di Korea Selatan pada saat terjadi perang antara Korea Utara dan Korea Selatan. Di akhir kisahnya, ia menyampaikan bahwa upayanya untuk menegakkan HAM di Korea Utara akan terus ia lakukan dengan memberikan informasi kepada dunia terkait kondisi HAM disana, terlebih saat ini beberapa keluarganya pun masih ada yang menjadi tahanan di kamp 18.

korea 2

Ms. Hye-sook KIM memberikan kesaksiannya dengan menggunakan peta kamp 18 Korea Utara 

Setelah mendengarkan kesaksian dari Ms. Hye-sook KIM , Prof. Dr. M. Riefqi Muna dari Pusat Penelitian Politik menyatakan bahwa peristiwa di Korea Utara yang menggunakan sistem torture untuk melanggengkan rezim Korea Utara sudah berada di luar kesadaran sebagai manusia dan merupakan proses ‘penghancuran umat manusia’. Sudah seyogyanya hal ini menjadi tantangan masyarakat global, terutama bagi negara-negara yang memiliki rezim demokratis dan menjunjung tinggi penghargaan terhadap HAM untuk melakukan perubahan dan mengimplementasikan apa yang dikenal dengan ‘responsibility to protect’. Peran masyarakat internasional ini perlu juga ditopang dengan jaringan beberapa negara yang bisa dimulai dengan ASEAN, sesuai dengan visi misi peneggakkan HAM dari ASEAN Security Community.Beliau mengkritisi bahwa upaya dunia untuk ‘mendemokratisasikan’ negara-negara Timur Tengah perlu juga sebanding dengan upaya untuk mendemokratisasikan Korea Utara. Selain itu, dapat juga dilakukan upaya diseminasi informasi maupun edukasi kepada elite Korea Utara bahwa keamanan suatu negara tidak dapat di klaim apabila keamanan warga negaranya terancam, atau yang dikenal juga dengan istilahhuman security. Upaya lainnya untuk melakukan advokasi ke Korea Utara adalah membangun awarenessdi masyarakat dunia mengenai peneggakan HAM, yang dapat diejawantahkan melalui pembangunanHuman Rights Center yang dapat digunakan untuk menampilkan berbagai kasus pelanggaran HAM yang pernah dialami di dunia. Hal ini juga diharapkan dapat juga berkontribusi kepada penegkkan HAM pada seluruh negara di dunia. 

Sesuai dengan judul seminar ini – “Jalan Panjang Peneggakan dan Penghormatan HAM di Korea Utara”, sudah saatnya bagi dunia untuk bersama-sama menempuh jalan panjang tersebut, demi penghormatan terhadap harkat dan martabat kita sebagai sebagai manusia. (Diandra Megaputri Mengko)

Sumber:  http://www.politik.lipi.go.id/in/kegiatan/tahun-2014/990-jalan-panjang-penegakan-dan-penghormatan-hak-asasi-manusia-di-korea-utara.html