Pemilihan kepala daerah serentak menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia belakangan ini. Pilkada serentak gelombang pertama diagendakan pada 9 Desember 2015 meliputi 269 Pilkada.

Adapun pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 adalah kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada rentang Januari sampai Juli 2016. Meski penuh dinamika politik dalam tahapan pelaksanaannya, pilkada serentak ini tetap diupayakan oleh KPU untuk bisa terealisasi.

Demokratisasi lokal adalah sebuah keniscayaan di era Otonomi Daerah. Pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi tolak ukur kemajuan demokrasi suatu negara. Namun, dibalik tujuan mulia tersebut tersirat kondisi yang justru sebaliknya, oligarki, musuh demokrasi.  

Seperti dalam bukunya yang berjudul Oligarkhi,  Jeffrey Winters mengatakan bahwa demokrasi tidak melenyapkan oligarki namun malah bersatu dengan oligarki. Oligarki bisa tumbuh dan berkembang didukung oleh adanya sumber daya yang kuat baik itu politik maupun modal (kekayaan).  Di era desentralisasi politik, pemilihan kepala daerah secara langsung membawa dampak yang beragam.

Jika berkaca pada pemilihan kepala daerah era 1999 yang dilakukan oleh DPRD dan era pilkada langsung yang dimulai sejak 2005 tentu menggelitik untuk diperbandingkan.

Ada anggapan  bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD dianggap tidak demokratis karena dilakukan hanya oleh segelintir elit di DPRD sehingga tidak merepresentasikan kepentingan rakyat. Namun, pemilihan melalui DPRD dianggap memiliki dampak politik yang kecil dibanding pemilihan secara langsung terutama kaitannya dengan biaya politik yang ditanggung.

Persoalan Politik Dinasti

Demi mewujudkan demokratisasi lokal, maka pemilihan kepala daerah secara langsung diupayakan. Sistem ini dianggap lebih demokrastis karena memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Selain itu, masyarakat juga ikut berpartisipasi memilih calon yang diinginkannya. Sejak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2005, sejumlah persoalan dalam pelaksaan pilkada langsung tidak bisa diabaikan. Persoalan money politics menjadi isu yang sarat terjadi pada pilkada di daerah manapun. Belum lagi persoalan konflik penghitungan perolehan suara dan yang sangat menjadi perdebatan hingga kini adalah persoalan munculnya politik dinasti yang dianggap mengancam demokrasi.

Politik dinasti mengisyaratkan kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih memiliki hubungan keluarga. Dan gejala ini muncul bak cendawan di era pilkada langsung di Indonesia. Tidak ada aturan yang melarang keluarga untuk bisa berpartisipasi aktif mencalonkan diri untuk memperebutkan jabatan politik baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Akibatnya, pejabat petahana baik sengaja maupun tidak sengaja mendorong keluarga nya untuk maju mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Fenomena inilah yang kemudian terus berkembang di wilayah Indonesia ketika pilkada diselenggarakan.

Sebut saja dinasti politik yang dibangun oleh Ratu Atut Chosiyah di Banten, Yasin Limpo di Sulawesi, dan dinasti politik lainnya semakin menggambarkan betapa pemilu legislatif maupun pilkada pada khususnya membuka peluang yang besar bagi kemunculan dinasti politik tersebut. Keresahan demokrasi mulai terusik sehingga muncul upaya perubahan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah yang tujuannya adalah untuk membatasi munculnya politik dinasti. Akan tetapi, sejatinya upaya pembatasan tersebut mendapat sejumlah penolakan dari berbagai pihak, baik itu politisi, petahana, bahkan ahli hukum tata negara.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sebelumnya memberikan beberapa batasan definisi frasa ‘tidak memiliki konflik kepentingan’, antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu.  Tak ayal, bunyi ayat yang sarat pembatasan partisipasi politik mendapat gugatan. Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap bunyi ayat tersebut. Mahkamah Konstitusi menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.

Hakim konstitusi berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.

Pro Kontra Politik Dinasti

Jika kita berkaca dari putusan MK tersebut ternyata politik dinasti adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari di negara demokrasi seperti Indonesia. Ada dua hal yang bisa dilihat dari suatu politik dinasti. Pertama, bagi pihak yang optimis bahwa politik dinasti tidak akan merusak sendi-sendi demokrasi merasa bahwa semua warga negara berhak terlibat dalam proses politik.

Bukan suatu kesalahan jika ada keluarga pejabat yang ingin terjun dalam dunia politik  dan bukan kesalahannya juga jika kemudian yang bersangkutan terpilih dan berhasil menduduki jabatan politik, karena bagaimanapun yang menang adalah mereka yang mampu memanfaatkan sumber daya politik dan modal serta figur sang calon. Selain itu, kemenangan seorang calon bukan karena keluarganya adalah pejabat petahana, namun karena kinerja elektoral partai yang baik. 

Kedua, bagi pihak yang merasa bahwa politik dinasti adalah ancaman tentu ini didasarkan kenyataan selama ini. Berdasarkan hasil penelitian Kemendagri tentang politik dinasti dalam waktu sepuluh tahun terakhir, ada sekitar 61 kepala daerah yang berasal dari politik dinasti.

Angka tersebut setara dengan 10 persen dari jumlah keseluruhan kepala daerah di Indonesia. Jika hal tersebut tidak dibatasi maka politik dinasti akan semakin menggurita di kancah demokrasi lokal. Ini tentu berpengaruh kepada kesempatan bagi putra daerah yang lain untuk bisa berkompetisi pada pemilihan kepala daerah.

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah benar politik dinasti itu berpengaruh terhadap keterpilihan seorang calon yang merupakan keluarga dari pejabat petahana? Jawaban iya yang muncul tentu terkait dengan sumber daya yang dimiliki sang calon tersebut. Melalui keluarga yang merupakan pejabat petahana (dinasti politik) akan lebih mudah mendayagunakan sumber daya politik, sosial, ekonomi dan tentu juga birokrasi. Selain itu figur keluarga juga cukup membantu seorang calon kepala daerah untuk bisa bersaing dengan lawan politik lainnya.

Namun jika jawaban-nya adalah tidak berpengaruh maka alasan-nya haruslah jelas supaya tidak menimbulkan prasangka buruk politik.  Jika yang dicurigai adalah pemanfaatan sumber daya politik, sosial dan modal pejabat petahana maka seharusnya KPK, BPK dan PPATK berperan disini untuk mengawasi. Jika yang dikhawatirkan adalah terjadi mobilisasi massa maka peran KPU dan Bawaslu-lah yang harus ditingkatkan.

Jika Politik dinasti sulit untuk dibendung kemunculannya karena sudah menjadi suatu kewajaran di ranah demokrasi Indonesia, maka pengawasan yang harus ditingkatkan guna meminimalisir pelanggaran. Ada atau tidak-nya sebuah dinasti politik, harapan rakyat Indonesia hanyalah terpilihnya kepala daerah yang amanah dan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepala daerah yang hanya bisa mengutamakan kepentingan diri dan kelompoknya. (Esty Ekawati)

Sumber: http://politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1050-dilema-politik-dinasti-di-indonesia