Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI dan Jaringan Damai Papua (JDP) mengadakan acara Seminar Nasional dengan tema “Tindak Lanjut Kebijakan Presiden Jokowi untuk Papua Tanah Damai”. Seminar dilaksanakan pada Rabu 27 Januari 2016 di Gedung Widya Graha LIPI Lantai 2. Acara diawali dengan pidato dari Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (IPSK LIPI), Dr. Tri Nuke Pudjiastuti, M.A. Dalam kesempatan tersebut, deputi menjelaskan bahwa pendekatan dialog dalam konteks Papua seperti yang ditawarkan oleh LIPI tidak muncul begitu saja. Usulan pendekatan ini berangkat dari hasil penelitian Tim Papua LIPI selama lima tahun sejak 2004 yang memfokuskan kajiannya terhadap sumber konflik, aktor konflik dan penyelesaian persoalan Papua.

 

Dalam pengantarnya, Dr. Adriana Elisabeth, M.Soc.Sc, Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI (P2P LIPI), yang sekaligus anggota Tim Papua LIPI, mengatakan bahwa ada tiga hal penting dan menjadi perhatian Tim ini. Pertama, kebijakan Presiden Joko Widodo sejak 2014 hingga awal 2016 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan Papua. Salah satunya dengan pemberian grasi kepada lima tahanan politik Papua, meski dalam tataran implementasi masih banyak yang harus dipikirkan termasuk bagaimana grasi ini tidak disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kedua, kontribusi LIPI sejak 2004 sampai sekarang berkomitmen untuk mencari alternatif pendekatan penyelesaian masalah Papua dan menghentikan kekerasan. Penelitian LIPI telah menghasilkan Papua Road Map (PRM, 2009). PRM telah memetakan empat akar permasalahan di Papua, yakni: (1) marjinalisasi dan diskriminasi, (2) kegagalan pembangunan, (3) kekerasan politik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), (4) sejarah status politik dan identitas Papua. Ketiga, munculnya tawaran dialog. Dialog yang maksud adalah dialog sebagai media dalam menyelesaikan persoalan Papua. Dialog membahas persoalan secara bersama, membentuk pemahaman bersama dan membangun trust menuju rekonsiliasi. Untuk itulah penting kemudian dipikirkan bersama, dialog seperti apa yang akan digunakan dan diimplementasikan untuk menyelesaikan masalah Papua.

 

Kondisi Papua dan Koordinasi AntarKementrian/Lembaga Terkait Persoalan Papua

Seminar Nasional menghadirkan beberapa narasumber, yakni: Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yoedhi Swastono (Deputi 1 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan), Mayjen TNI Kaharuddin Wahab (Staf Ahli Badan Intelijen Negara), Tantowi Yahya (Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI), Hilmar Farid, Ph.D (Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Dr. Cahyo Pamungkas (Tim Papua LIPI), Anum Siregar, SH (Aktivis Papua),  dan Victor Mambor (Ketua Asosiasi Jurnalis Independen/AJI, Papua). Dari pemaparan masing-masing narasumber terlihat belum tersinerginya cara pandang dalam menyelesaikan persoalan Papua. Menurut Tantowi Yahya, pemerintah menganggap persoalan Papua adalah kemiskinan, kesenjangan, ketertinggalan dan ketidakadilan; sementara DPR RI atau khususnya, Komisi 1 menganggap bahwa sudah terjadi pergeseran landasan perjuangan Papua. Tantowi menambahkan bahwa kaum separatis telah menggeser isu kemiskinan menjadi isu HAM.  Menurut Tantowi, pertikaian politik dalam negeri yang tidak berkesudahan ini menjadi momentum bagi kaum yang bersebelahan untuk mengancam integritas Indonesia sebagai negara kesatuan.

 

Cara pandang yang berbeda juga tergambar dalam paparan Yoedhi Swastono dan Cahyo Pamungkas LIPI mengenai keberadaan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebagai observer dalam  Melanesian Spearhead Group (MSG). Menurut Yoedhi Swastono, persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia (Melindo), yang dideklarasikan pada 6 Oktober 2015, merupakan representasi masyarakat Melanesia Indonesia di dalam MSG, sementara ULMWP mewakili diaspora Papua yang berada di luar Indonesia; sehingga tidak benar jika keberadaan ULMWP itu mewakili masyarakat Melanesia Indonesia dalam MSG. Di sisi lain, Cahyo Pamungkas memandang keberadaan ULMWP dalam MSG memperlihatkan adanya posisi yang berbeda. Hal ini terlihat pada tawaran Ketua MSG atau Perdana Mentri Solomon Island untuk memfasilitasi dialog antara Pemerintah RI dengan ULMWP.

 

Solusi Bagi Papua

Persoalan di Papua sangat kompleks dan telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menemukan solusi. Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus (Otsus) Papua pun belum mampu menyelesaikan persoalan. Di saat masyarakat mulai tidak percaya terhadap pemerintah, Presiden Jokowi tampil memberi harapan baru bagi masyarakat Papua. Kehadiran Presiden Jokowi sebanyak tiga kali di Papua yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, serta memberikan grasi bagi tahanan politik telah membangun kembali kepercayaan masyarakat Papua, meskipun upaya ini tidak sejalan dengan cara padang DPR RI yang tergambar dari penolakannya terhadap pemberian grasi tersebut dan mengenai amnesti bagi Papua. Hal ini memperlihatkan adanya cara pandang yang berbeda dalam mencari solusi untuk masalah Papua.

 

Perbedaan cara pandang juga terlihat dari ‘perdebatan’ mengenai posisi ULMWP. Di satu sisi, ULMWP dilihat sebagai pembawa ‘ancaman’ bagi integritas NKRI; tetapi di sisi lain, ada yang melihatnya sebagai representasi Orang Papua. Bagi penulis, hadirnya ULMWP sebagai kelompok penekan cenderung mengancam integritas NKRI, namun dari sudut pandang yang berbeda, apa yang dilakukan oleh kelompok ini bisa dikatakan sebagai capaian atau keberhasilan gerakan politik sipil Papua, terutama dalam meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di Papua untuk membangun soliditas politik yang selama ini cenderung diasumsikan lemah. Kemampuan membangun diri ini telah mengantarkan masyarakat Papua pada posisi tawar yang perlu diperhitungkan. Namun demikian, pemerintah semestinya tidak menjadikan hal ini sebagai ancaman bagi negara. Sebaiknya, pemerintah merangkul kelompok ini untuk “duduk sama-sama” dan berdialog demi masa depan Papua yang lebih baik untuk memperkokoh bingkai ke(Indonesia)an, maupun dalam konteks Indonesia sebagai negara kesatuan. Konsep dialog yang telah digagas oleh LIPI dan Jaringan Damai Papua (JDP) perlu segera ditindaklanjuti. Namun secara simultan, dialog perlu dibarengi dengan upaya nyata terkait rekognisi dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) melalui kebijakan dan program afirmatif. (Agus Elya Imbiri)

Sumber: http://politik.lipi.go.id/berita/1033-dialog-sebagai-media-bagi-solusi-permasalahan-papua