Ditulis oleh Sandy Nur Ikfal Raharjo, Senin, 17 Desember 2012

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 18.110 pulau, di mana luas wilayah teritorialnya 3,1 juta km² dan wilayah perairannya 5,8 juta km². Geografi yang luas ini membuat Indonesia memiliki wilayah yang bersinggungan dengan banyak negara. Indonesia memiliki perbatasan darat dengan Malaysia, Timur Leste, dan Papua Nugini sepanjang 3092,8 km. Sementara itu, wilayah lautnya berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Australia, Timur Leste, Palau, dan Papua Nugini.[i] Perbatasan Laut ini mencakup 92 pulau kecil terdepan, mulai dari Pulau Miangas di utara hingga Pulau Dana di selatan. 

Dengan jumlah kawasan perbatasan yang besar, Indonesia berkepentingan untuk menjaga kedaulatan dari ancaman negara lain dan menyejahterakan kehidupan masyarakatnya di perbatasan. Sebagai beranda depan, wajah perbatasan Indonesia seharusnya mencerminkan kondisi yang aman dan sejahtera. Namun, paradigma masa lalu yang memandang kawasan perbatasan sebagai halaman belakang dan daerah terluar membuat pembangunannya kurang diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat. Indonesia yang sentralistik saat itu lebih mementingkan pembangunan kawasan pusat. Akibatnya, pembangunan kawasan perbatasan secara umum tertinggal dari daerah Indonesia lainnya.¹ 

Kondisi kawasan perbatasan Indonesia yang memprihatinkan akan lebih jelas terlihat bila dibandingkan dengan kawasan perbatasan negara lain yang lebih maju. Dari tiga negara yang berbatasan darat dengan Indonesia, Malaysia dianggap lebih maju dalam mengelola kawasan perbatasannya. Perbatasan darat Indonesia-Malaysia membentang sepanjang 2.004 km yang berada di 16 kecamatan di Kalimantan Barat dan 14 kecamatan di Kalimantan Timur. Setidaknya ada tiga masalah umum yang muncul di kawasan perbatasan darat ini. Pertama, masih ada 9 titik demarkasi yang belum disepakati antara Indonesia dengan Malaysia di perbatasan darat, yaitu titik Tanjung Datu, D.400, Gunung Raya, Sungai Buan, Batu Aum, C500-C600, B2700-B3100, Sungai Semantipal, dan Sungai Sinapad.[ii] Kedua, beberapa bagian kawasan perbatasan RI-Malaysia menjadi tempat terjadinya kejahatan lintasnegara, terutama penyelundupan orang dan sumber daya alam. Daerah yang terkenal rawan kejahatan ini antara lain Entikong-Tebedu, Badau-Lubok Antu, dan Sebatik-Tawau. Ketiga, tingkat ekonomi masyarakat Indonesia di perbatasan yang relatif rendah. Tiga masalah umum inilah yang menjadi ancaman nyata di kawasan perbatasan. 

Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, dibutuhkan kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengelola kawasan perbatasan darat dengan Malaysia. Kebijakan ini penting karena pembiaran masalah bisa mengakibatkan kehilangan wilayah kedaulatan, runtuhnya rasa nasionalisme warga perbatasan, perpindahan kewarganegaraan dari WNI ke WN Malaysia secara masif, ketegangan politik antarnegara, dan yang paling ekstrim adalah konflik yang berujung pada perang dua negara seperti yang hampir terjadi pada Konfrontasi Indonesia-Malaysia tahun 1962. 

Pemerintah Indonesia sendiri kini tampak memberikan perhatian yang lebih serius bagi kawasan perbatasan. Hal itu tercermin dari dimasukkannya kawasan perbatasan sebagai salah satu Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 dan 2010-2014, di mana beberapa kecamatan di kawasan perbatasan darat Indonesia-Malaysia menjadi lokasi Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN). 

Salah satu tindakan signifikan pemerintah dalam pengelolaan wilayah perbatasan adalah pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Badan ini mengkoordinir 18 kementerian dan lembaga negara untuk membangun kawasan perbatasan.[iii] Dengan demikian, masalah koordinasi antardepartemen dan pembagian kewenangan yang lebih jelas bisa diakomodasi. Ada tiga pendekatan yang digunakan BNPP dalam mengelola kawasan perbatasan, yaitu pendekatan keamanan, kesejahteraan, dan lingkungan.[iv] 

Dalam pendekatan keamanan, kebijakan pemerintah sudah lama diterapkan, di mana TNI yang juga masuk dalam lingkaran korrdinasi BNPP mengambil peran terbesar. TNI mengakomodasi pertahanan keamanan dalam dua dimensi, yaitu pertahanan tradisional dan nontradisional/ nonmiliter. Dalam pertahanan tradisional, TNI menghadirkan dua satgasnya, yaitu dengan mendirikan tiga pos Pengamanan Batas (Pamtas) dan Pos Gabungan Bersama (Gabma). Pos Gabma ini merupakan bentuk kerjasama militer Indonesia dan Malaysia dalam menjaga perbatasan mereka. Walaupun media mengisukan adanya perpindahan tapal batas, tetapi menurut pengakuan aparat TNI hal itu tidak terjadi, karena titik tapal batas ditentukan melalui koordinat, bukan bentuk tapal secara fisik. Sementara untuk pertahanan nontradisional, TNI melakukan berbagai program yang membantu kesejahteraan masyarakat seperti program TNI Masuk Desa, mulai dari membantu membangun jalan akses ke desa-desa perbatasan terpencil, hingga mengadakan bhakti sosial berupa pengobatan gratis dan pemberian sembako. Dengan demikian, diharapkan agar masyarakat merasa terbantu dan citra TNI di perbatasan yang dianggap penghalang bisa terkikis. 

Dalam pendekatan kesejahteraan, peran pemerintah terepresentasikan dalam kegiatan-kegiatan BNPP. Berdasarkan hasil wawancara dengan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP, inti kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan adalah sebagai berikut: 1) mempercepat upaya pengamanan dan pengembangan sarana prasarana Custom, Immigration, Quarantine and Security(CIQS) di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB); 2) mempercepat peningkatan pertumbuhan ekonomi kawasan di kawasan perbatasan; 3) mempercepat peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di kawasan perbatasan; dan 4) mempercepat penguatan kapasitas kelembagaan pembangunan kawasan perbatasan. 

Empat inti kebijakan tersebut kemudian diimplementasikan dalam bentuk penetapan lokasi-lokasi prioritas (lokpri) di kawasan perbatasan. Namun, tidak semua kawasan perbatasan dijadikan lokpri dalam waktu yang sama. Hal ini terkait dengan kemampuan keuangan pemerintah yang terbatas. Untuk tahun 2012, anggaran untuk prasarana jalan, kesejahteraan, dan kesehatan di kawasan perbatasan sebesar Rp 2,843 triliun. Dana tersebut tersebar di 18 kementerian dan lembaga negara lainnya yang dikoordinasi oleh BNPP.1 Padahal, ada 111 kecamatan yang masuk dalam kategori kawasan perbatasan di 38 kabupaten/ kota di 12 provinsi. Dengan demikian, untuk tahun 2012, BNPP memilih 28 lokpri yang digarap pada tahun ini. 

Sebagai pendekatan ketiga, lingkungan merupakan pendekatan yang baru diperkenalkan untuk mendampingi pendekatan sebelumnya, terutama pendekatan kesejahteraan. Pendekatan ini berusaha menjaga keberlanjutan  lingkungan  dan  meminimasi  dampak  yang  akan ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan di kawasan perbatasan yang menjadi pintu gerbang kegiatan ekonomi dan perdagangan dengan  negara  tetangga. Namun, penerapan pendekatan ini belum terlalu terlihat. Memang ada penetapan hutan lindung di hutan sekitar Suruh Tembawang, perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat. Akan tetapi, sepanjang tepi sungai menuju Suruh Tembawang justru banyak terdapat hutan sawit. Selain itu, penetapan hutan lindung ini tidak memperhatikan kebutuhan dan budaya masyarakat lokal. Ladang berpindah dianggap merusak lingkungan, sementara pengusaha hutan sawit justru diberi Hak Pengelolaan Hutan (HPH). 

Dalam prakteknya, masih banyak program-program di kawasan perbatasan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sana. Misalnya di Entikong, rencana pengembangan perkebunan sawit kemungkinan bertentangan dengan kondisi masyarakat yang mengandalkan perkebunan lada sebagai salah satu sumber ekonomi utama. Kemudian di Miangas, berbagai bantuan infrastruktur gedung pertemuan, alat desalinasi air, tidak termanfaatkan sehingga rusak dengan sendirinya. 

Oleh karena itu, untuk dapat menghadirkan kebijakan dan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat perbatasan, Pemerintah melalui BNPP seharusnya melibatkan masyarakat secara aktif dalam perumusan dan pengambilan keputusan, sehingga kebijakan tidak terjebak pada keinginan pemerintah saja, tetapi juga mengakomodir keinginan masyarakat. Selain itu, perlu dijajaki pula potensi pengembangan kerjasama pengelolaan perbatasan dengan negara tetangga yang selama ini masih berfokus pada aspek keamanan, dilebarkan ke aspek kesejahteraan dan sosial-budaya. Dengan demikian, kepentingan keamanan, kesejahteraan, dan sosial-budaya kawasan perbatasan akan dapat dipenuhi secara bersama.(Sandy Nur Ikfal Raharjo)


Endnote

[i] Pansus Perbatasan Negara dan Tim Kerja Perbatasan Negara Komite I. 2011. Perbatasan Negara: Problema dan Solusi. Jakarta: DPD RI.

[ii] Mulyana, Agung. 2012Kebijakan Umum dan Strategi Pengembangan Kawasan Perbatasan. Presentasi dalam Diskusi Masalah, Kebijakan, dan Program Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara. Jakarta: Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

[iii] Peraturan presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2010 tentang BNPP. (http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/415.pdf diakses 25 Maret 2012)

[iv] Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan. 2011. Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan perbatasan Tahun 2011-2025. Jakarta: BNPP.

Sumber:http://politik.lipi.go.id/index.php/in/kolom/politik-nasional/755-kebijakan-pengelolaan-perbatasan-indonesia-sebuah-catatan