Ditulis oleh Yogi Setya Permana, Senin, tanggal 17 Desember 2012

Seruan akan kebutuhan tentang sistem pencegahan konflik menyeruak dalam diskusi buku “Sesuai Perang Komunal” Selasa 20 November lalu di Jakarta (Kompas, 20 November 2012). Keresahan ini bukanlah hadir dari ruang hampa. Dalam dua bulan terakhir sudah terjadi tiga konflik sosial yang menelan 15 korban meninggal, ratusan rumah terbakar, dan ribuan warga lainnya mengungsi. Dua diantaranya berlokasi di Lampung dan satu sisanya terjadi di Bireun, Aceh. Tidak menutup kemungkinan konflik-konflik di tempat lain bahkan di tempat yang sama pun akan terjadi kembali. Terlebih mengingat perangkat hukum tentang konflik sosial hanyalah UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS), yang sesuai namanya, masih terfokus pada penanganan konflik dan bukan pada pencegahan konflik.

Urgensi adanya sebuah sistem pencegahan konflik sosial antara lain: (i) untuk mengenali dan menghindari bentuk-bentuk konflik destruktif dan berbagai dampak buruknya, (ii) pencegahan konflik merupakan instrumen yang lebih baik dan efisien dibandingkan upaya resolusi konflik, (iii) untuk mencegah permusuhan laten agar tidak berkembang menjadi manifest, (iv) serta menghalangi terjadinya eskalasi dan kekerasan lanjutan. Dari uraian tersebut terlihat bahwa karakter dasar sistem pencegahan konflik sosial adalah mobilisasi semua sumber daya untuk mencegah konflik bergerak menjadi tindak kekerasan.   

Sistem pencegahan konflik fokus untuk mencegah konflik menjadi kekerasan. Terjadinya konflik menjadi kekerasan terkait erat dengan proses penyelesaian konflik pada awalnya dan hal ini terkait dengan kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk menyelesaikan konflik. Oleh karena itu, pencegahan konflik diarahkan untuk menciptakan kondisi yang mendorong penyelesaian konflik secara dini dan meningkatkan kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk menyelesaikan konflik sebelum berkembang menjadi kekerasan. Pada dasarnya kerangka kerja pencegahan konflik di Indonesia disusun untuk memperkuat ketahanan masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi persoalan sosial-politik-ekonomi agar tidak berkembang menjadi kekerasan. 

Sistem pencegahan konflik atau kerangka kerja pencegahan konflik pada dasarnya adalah sebuah sistem manajemen untuk mengembangkan pengetahuan tentang konflik dan cara-cara pencegahannya. Sumber daya untuk pencegahan konflik tidak lagi terpisah-pisah namun terpusat pada struktur koordinatif yang memobilisasi sumber daya-sumber daya tersebut untuk digunakan secara efektif. Pencegahan konflik bukan merupakan reaksi ad hoc atas persoalan-persoalan konflik. Pencegahan konflik merupakan strategi struktural dan operasional jangka menengah dan panjang yang dilakukan secara proaktif oleh pelbagai aktor untuk mengidentifikasi dan membuat kondisi yang memungkinkan bagi lingkungan aman yang lebih stabil dan terprediksi (Carment dan Schnabel, 2003). 

Upaya pencegahan konflik bisa dilakukan dengan: (1) membangun mekanisme peringatan dini (early warning system) yang memungkinkan setiap institusi memonitor hubungan inter-stateinter-society, dan antara state dan society, (2) membangun atau mengembangkan mekanisme institusional untuk mencegah intensitas eskalasi konflik, (3) memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat yang rentan konflik. Ketiga metode pencegahan konflik tersebut perlu dikaitkan dengan menurunnya kapasitas kelembagaan lokal, lemahnya kapasitas lembaga negara, dan kebijakan pemerintah yang mengabaikan konteks lokal. Dari hasil sintesa antara faktor penyebab konflik dan  metode pencegahannya maka Tim LIPI merumuskan beberapa pilihan strategis pencegahan konflik (Ju Lan dan Triatmoko, 2012). 

Hasil pemetaan Tim LIPI menyebutkan ada tujuh faktor persoalan strategis yang harus diatasi agar tidak berpotensi menjadi konflik kekerasan sebagai landasan penyusunan kerangka pencegahan konflik yang sedang dikembangkan. Tujuh faktor tersebut antara lain  (1) distorsi kebijakan publik; (2) patologi birokrasi; (3) ketimpangan sosial-ekonomi; (4) perebutan sumber daya dan akses ekonomi; (5) adat, kebudayaan, dan identitas; (6) legal justice; dan  (7) distorsi penanganan keamanan. Kerangka kerja pencegahan konflik terhadap ketujuh faktor tersebut disusun sesuai dengan tahapan konflik yang berbeda yaitu pra konflik, masa konflik, dan pasca konflik dengan mengacu pada kondisi-kondisi: daerah rawan konflik (sering terjadi konflik), daerah yang berpotensi konflik (intensitas konflik dalam skala sedang/menengah), dan daerah normal (tidak pernah atau sangat jarang mengalami konflik). 

Harapan dari penyusunan kerangka kerja pencegahan konflik yang disusun Tim LIPI adalah untuk membekali para pemangku kepentingan dengan sensitifitas terhadap isu-isu konflik dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kebijaka. Kerangka kerja pencegahan konflik juga diharapkan dapat menjadi panduan operasional bagi kerja-kerja pencegahan konflik. Dengan kata lain diharapkan para pemangku kepentingan menguasai manajemen pencegahan dan pengelolaan konflik. 

Praktisi kebijakan seharusnya memiliki kemampuan analisa untuk memastikan validitas dan reliabilitas evaluasi potensi konflik. Sementara itu, kelompok-kelompok masyarakat seperti akademisi, NGO, dan bahkan kelompok private harus memiliki kemampuan mengenali potensi ancaman dan analisa peringatan dini (early warning analysis). Namun tentu saja yang paling penting adalah kembali adanya political willdari pemerintah untuk mengadopsi sistem pencegahan konflik dalam kebijakannya. Tanpanya maka seperangkat konsep ini hanya menjadi basa-basi diskusi dan remah-remah proyek yang tidak berkesudahan. (Yogi Setya Permana)

Sumber:http://politik.lipi.go.id/index.php/in/kolom/politik-nasional/757-urgensi-sistem-pencegahan-konflik-sosial-di-indonesia