Tatakelola perkotaan (urban governance) semakin mengalami perkembangan di era otonomi daerah.Berdasarkan UU No. 32/2004 otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pengertian ini, maka otonomi daerah memberikan ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam pengembangan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sejak pemberlakuan otonomi daerah dari tahun 1999 sampai dengan sekarang, telah dua kali dikeluarkan Undang-undang mengenai pemerintah daerah yaitu UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004 dimana salah satu pasalnya berisikan mengenai kawasan perkotaan. Hal ini mengingat semakin banyaknya daerah-daerah otonom baru yang terus bertambah bahkan sampai dengan saat ini jumlah kota di Indonesia telah mencapai lebih kurang 93 kota.

Berdasarkan UU No. 22/1999 pasal 1 ayat (q) kawasan perkotaan adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan perkotaan dibedakan menjadi empat hal yaitu: a) kawasan perkotaan yang berstatus administratif kota; b) kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari daerah kabupaten; c) kawasan perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yang merubah kawasan pedesaan menjadi kawasan perkotaan; dan d) kawasan perkotaan yang menjadi bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan.

Lebih lanjut berdasarkan UU No. 32/2004 pasal 119, kawasan perkotaan dapat berbentuk: a) kota sebagai daerah otonom; b) bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; dan c) bagian dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan. Berdasarkan kedua UU di atas maka kita akan melihat bagaimana perkembangan kawasan perkotaan di era otonomi daerah saat ini.

Sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang jumlah kota-kota yang dimekarkan dari kabupaten telah mencapai 34 kota. Berdasarkan data sensus penduduk 2010, keberadaan ke-34 kota-kota pemekaran di Indonesia menunjukkan bahwa 17,64% kota pemekaran dari kabupaten memiliki kategori sebagai kota kecil, kategori kota sedang sebanyak 67,64%, dan 5,88% memiliki kategori sebagai kota besar.

Sementara untuk kategori kota metropolitan sebanyak 8,82% (data diolah). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa lebih dari 50% kota-kota hasil pemekaran kabupaten merupakan kota sedang dengan jumlah penduduk rata-rata berada di kisaran diatas 100 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa. Kota-kota yang sampai pada kategori kota sedang tersebut rata-rata telah dimekarkan sejak tahun 1999.

Lebih lanjut, kota-kota yang memiliki kategori sebagai kota kecil dan kota sedang rata-rata berada di luar wilayah Pulau Jawa. Sementara untuk kategori kota besar dan kota metropolitan lebih banyak berada di Pulau Jawa, pengecualian Kota Batam sebagai kota metropolitan yang berada di Pulau Sumatera.  Dengan demikian dari kategori kota pemekaran yang ada berdasarkan jumlah penduduk menunjukkan sampai dengan saat ini jumlah sebaran penduduk yang ada di Indonesia masih belum merata. 

Ketidakmerataan jumlah penduduk ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota untuk meningkatkan pembangunan di daerah. Disini pemerintah kota dituntut untuk menjalankan prinsip good urban governace dengan melakukan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kota, menciptakan innovasi dengan pemanfaatan teknologi informasi, dan membangun sinergi dengan kawasan perkotaan lainnya.

Good Urban Governance

Berdasarkan UNHCS Habitat (2001), good urban governance dapat didefinisikan sebagai upaya merespons berbagai masalah pembangunan kawasan perkotaan secara efektif dan efisien yang diselenggarakan oleh pemerintah yang akuntabel dan bersama-sama dengan unsur masyarakat. Disini ada beberapa prinsip yang selayaknya diterapkan yaitu keberlanjutan (sustainability), subsidiaritas (subsidiarity), keadilan (equity), efisiensi (efficiency), transparansi (transparency) dan akuntabilitas (accountability), keterlibatan masyarakat sipil (civic engagement) dan penduduk (citizenship), dan keamanan (secutity)  dimana norma-norma ini saling tergantung dan saling memperkuat.

Pelaksanaan prinsip keberlanjutan pada dasarnya membutuhkan visi dan misi yang kuat dari pemerintah kota dalam mengembangkan dan membangun kawasan perkotaan. Persoalan utama yang terjadi di kota-kota besar saat ini adalah semakin menumpuknya penduduk di perkotaan sebagai akibat arus urbanisasi. Peningkatan jumlah penduduk ini akhirnya menuntut pemerintah kota untuk melakukan pembenahan dan penambahan infrastruktur perkotaan seperti penyediaan perumahan yang layak huni, penyediaan penerangan dan air bersih, penambahan dan perbaikan drainase, dan penyediaan tempat pembuangan akhir.

Sementara itu, untuk kawasan perkotaan yang baru berkembang menuntut pemerintah kota untuk menyediakan infrastruktur dalam rangka menarik investor asing dan investor dalam negeri dalam rangka membangun dan mengembangkan kawasan perkotaan. Penyediaan infrastruktur ini dengan membangun jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan pertokoan. Kesemuanya ini perlu dilakukan oleh pemerintah kota untuk mewujudkan pengembangan dan pembangunan kota yang berkelanjutan.

Selanjutnya adalah  prinsip subsidiaritas dimana pemerintah kota berkewajiban memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Pelayanan ini meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan-pelayanan sosial lainnya. Prinsip kesetaraan atau keadilan dalam pelaksanaan good urban governance memerlukan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan kemudahan dan hak yang sama untuk mengakses kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya.

Namun, persoalan saat ini yang berhubungan erat dengan perkotaan adalah ketersediaan lapangan kerja. Arus urbanisasi yang tinggi dengan jumlah lapangan kerja yang  ditawarkan tidaklah memadai. Sementara lapangan kerja yang tersedia menuntut keahlian tertentu dari pencari kerja sehingga terjadi persaingan yang sangat tinggi. Ketidakmampuan sektor lapangan kerja di perkotaan untuk menyediakan pekerjaan menimbulkan banyaknya pengangguran di perkotaan yang pada akhirnya memicu kriminalitas.  

Disisi lain para pekerja migran yang telah terlanjur datang ke kota butuh tempat tinggal dan makan untuk melanjutkan kehidupannya. Dengan demikian tak pelak lagi maka bermuncullanlah sektor-sektor informal di perkotaan. Persoalan ini membutuhkan penanganan lebih lanjut dari pemerintah kota untuk mengelola sektor informal di perkotaan.

Selanjutnya penerapan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya. Keterlibatan masyarakat disini melalui penciptaan kerjasama pemerintah dan pihak swasta dalam proses pembangunan kawasan perkotaan. Disini akan ada pembagian kewenangan, tugas, risiko, dan keuntungan yang jelas baik bagi pemerintah maupun swasta. Efisiensi dari sisi pembiayaan akan ditanggung bersama antara pemerintah dan pihak swasta. Selanjutnya pembagian tugas dan wewenang yang jelas akan menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan.  

Penciptaan inovasi melalui pemanfaatan teknologi informasi

Menurut Peter Drucker (1993), inovasi adalah usaha untuk menciptakan perubahan dalam perekonomian perusahaan atau potensi sosial. Sehubungan dengan definisi ini maka pemerintah kota dapat menempatkan kota sebagai suatu wadah atau tempat untuk menciptakan perubahan-perubahan yang membawa ke arah yang lebih baik diiringi dengan perkembangan kemajuan teknologi informasi.

Sebagai contoh penciptaan inovasi adalah melalui pengembangan inovasi manajemen perkotaan seperti pengelolaan kawasan kumuh, pengelolaan pedagang kaki lima, dan penataan kota. Pengelolaan kawasan kumuh dapat dilakukan dengan cara memindahkan para penduduk yang tinggal di kawasan kumuh ke kawasan yang lebih baik. Sementara pengelolaan para pedagang kaki lima (PKL) dilakukan dengan merelokasi mereka ke tempat yang lebih baik dengan menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan. Salah satu contohnya adalah relokasi PKL Monumen 45 di Kota Solo.

Inovasi manajemen perkotaan ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui televisi, radio, internet, dan surat kabar untuk mensosialisasikan program-program pemerintah kota sehingga informasi yang didapat masyarakat dapat cepat sampai dan mudah dicerna. Selain itu, pemerintah juga dapat turun langsung bertemu dengan masyarakat sebagai bentuk implementasi langsung di lapangan.

Pentingnya membangun sinergi antar kawasan perkotaan

Wujud keberhasilan pemerintah kota dalam mengelola perkotaan tampak dari dua tolak ukur seperti Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Kota. Dewasa ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kota-kota pemekaran di Indonesia telah mengalami peningkatan sejak tahun 1999 begitupun dengan Indeks pembangunan kota (IPK).

Menurut UNDP (1990), IPM diukur dari umur panjang, pengetahuan, dan daya beli. Umur panjang dapat diukur dari angka harapan hidup (AHH). Pengetahuan dapat diukur dari angka melek huruf (AMH) dan rata-rata lama sekolah (RLS). Daya beli dapat diukur dengan menghitung pengeluaran riil per kapita. Selanjutnya menurut UNDP (2010), pengukuran umur panjang masih sama diukur dari angka harapan hidup.

Sedangkan pengetahuan diukur dari rata-rata lama sekolah  dan harapan sekolah. Standar hidup yang layak diukur dari GNI (Gross National Income) per kapita. Disini ada perubahan metode pengukuran IPM mengikuti perkembangan tingkat kesejahteraan manusia saat ini. Sementara untuk mengukur IPK maka menurut UN-Habitat (2001) pengukuran dilakukan berdasarkan skala kesejahteraan penduduk yang dilihat dari aspek ekonomi, sosial, dan aksesibilitas infrastruktur yang tersedia.

Selanjutnya, berdasarkan laporan Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2005-2009 maka IPM tertinggi untuk kota pemekaran dengan kategori kota metropolitan adalah Kota Batam sebesar 76,9%. Sementara untuk kategori kota sedang maka IPM tertinggi ditempati oleh Kota Cilegon sebesar 74,4%. Selain itu yang menempati IPK tertinggi untuk kota pemekaran kategori kota metropolitan adalah kota Depok dengan persentase 72,88%.

Sementara untuk kategori kota besar IPK terendah ditempati oleh kota Tasikmalaya dengan IPK sebesar 70,15% dan IPK tertinggi ditempati oleh kota Cimahi sebesar 83,32%. Kategori kota sedang untuk kota pemekaran IPK tertinggi ditempati oleh kota Bontang sebesar 88,02% dan yang terendah ditempati oleh kota Tomohon dengan IPK 61,63%. Terakhir untuk kategori kota kecil untuk kota pemekaran, IPK tertinggi ditempati oleh kota Pariaman dengan IPK 60,64% dan terendah adalah kota Tidore dengan IPK 54,76% (data diolah).

Berdasarkan IPM dan IPK dari masing-masing kota pemekaran di Indonesia terdapat kesenjangan pembangunan antar daerah. Sebagai suatu contoh bahwa kota Pariaman dimekarkan pada tahun 2002, sementara kota Tidore dimekarkan tahun 2003. Namun, berdasarkan IPK diketahui bahwa IPK kota Pariaman lebih jauh diatas kota Tidore. Berdasarkan penjelasannya sebelumnya bahwa pengukuran IPK berdasarkan aspek ekonomi, sosial, dan aksesibilitas infrastruktur. Dengan demikian, berdasarkan perhitungan IPK tersebut menunjukkan bahwa dari ketiga aspek tersebut pembangunan kota Tidore lebih  jauh tertinggal daripada kota Pariaman. 

Berdasarkan letak geografis, kota Pariaman berada di wilayah Indonesia bagian barat yang lebih dulu berkembang dibandingkan dengan kota Tidore yang berada di wilayah Indonesia bagian timur. Sejak Orde Baru pembangunan di Indonesia bagian timur memang kurang terakomodasi. Dengan demikian dari aspek ekonomi, sosial, dan aksesibilitas infrastruktur, kota Pariaman jauh lebih maju dibandingkan dengan kota Tidore. Meskipun kota Tidore telah dimekarkan namun pembangunan di kota tersebut terkesan lamban sehingga butuh bantuan atau kerjasama dengan daerah lainnya terutama daerah induk untuk menunjang pembangunan di kota Tidore. Dengan demikian maka untuk melaksanakan percepatan pembangunan daerah khususnya perkotaan dibutuhkan sinergi antar kawasan perkotaan di Indonesia. (Nyimas Latifah Letty Aziz)

Sumber: 

http://www.politik.lipi.go.id/in/kolom/otonomi-daerah/842-urban-governance-dalam-kerangka-otonomi-daerah.html