Tanggal 25 Oktober 2013 ini genap tiga tahun tsunami melanda Kepulauan Mentawai. Selama tiga tahun ini pula para korban tsunami masih tinggal di hunian sementara (huntara) menanti janji pembangunan hunian tetap (huntap) yang tak kunjung terealisasi. Perjalanan panjang menanti huntap ini pada dasarnya menunjukkan bahwa persoalan bencana sebagai sebuah problematika kebijakan dan institusi (aktor). Pemulihan pasca bencana merupakan persoalan yang kompleks, bukan hanya dari cakupan isu melainkan juga dari aktor yang terlibat. Hal inilah yang menyebabkan penanganan bencana khususnya pada tahap rehabilitasi-rekonstruksi acapkali tidak mudah untuk dilakukan.
Sejak tahun 2011, Mentawai seharusnya sudah memasuki masa rehabilitasi dan rekonstruksi yang direncanakan berakhir pada akhir tahun 2012 dan dilanjutkan program percepatan pembangunan pada tahun 2013. Prioritas program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami Mentawai ditetapkan pada lima sektor, yaitu perumahan dan infrastruktur permukiman; infrastruktur publik; ekonomi; sosial; dan lintas sektor, meliputi pemulihan lingkungan ekosistem wilayah pesisir dan pembangunan kantor pemerintahan di lokasi permukiman baru. Namun, hingga tiga tahun pascabencana, belum satu pun program rehabilitasi rekonstruksi yang bisa dilaksanakan. Hal ini dikarenakan antara satu program dengan program lainnya dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi ini saling terkait, yaitu pembangunan hunian tetap, jalan, dan pembangunan ekonomi, yang ketiganya haruslah saling berdekatan agar saling mendukung. Terlebih, anggaran untuk pelaksanaannya pun dikeluarkan satu paket, tidak bisa sebagian.
Pada awalnya, program rehabilitasi rekonstruksi dengan pendekatan relokasi permukiman terkendala dengan pelaksanaan pembangunan hunian tetap dan infrastruktur. Hal ini terkait dengan adanya hutan lindung dan hutan produksi di lokasi yang sedianya untuk relokasi penduduk, terutama di Pagai Utara dan Pagai Selatan yang tentu membutuhkan ijin pengalihan lahan hutan dari Kementerian Kehutanan. Proses permohonan ijin dari Kementerian Kehutanan ini ternyata tidak mudah, bahkan memakan waktu hampir dua tahun untuk opsi tukar menukar kawasan hutan yang disepakati guna mengatasi masalah relokasi ini.
Persetujuan prinsip permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk relokasi korban tsunami Mentawai baru diperoleh dengan dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan (Menhut) No. S.397/Menhut-II/2012 tanggal 4 September 2012. Surat ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan Berita Acara Tukar Menukar Kawasan Hutan pada 11 Oktober 2012 melalui mekanisme dua tahap di mana pada tahap I direncanakan seluas 4.105 Ha pada areal Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan tahap selanjutnya seluas 2.910 Ha pada Area Penggunaan Lain (APL). Kawasan hutan tahap I yang dimohon seluas 4.105 Ha merupakan Hutan Produksi Tetap di Kecamatan Sipora Selatan, Sikakap, Pagai Utara, dan Pagai Selatan. Sementara, calon lahan pengganti seluas yang sama merupakan HPK di Kecamatan Sipora Utara.
Keluarnya persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan ternyata tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah. Pembangunan infrastruktur tetap belum bisa dilaksanakan karena belum didapatkannya dispensasi penebangan hutan dari Kementerian Kehutanan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 18 September 2012 kembali mengajukan permohonan penebangan hutan kepada Menteri Kehutanan. Meskipun izin pemanfaatan kawasan hutan telah ditandatangani oleh Menteri Kehutanan, namun untuk pembangunannya harus ada dispensasi penebangan hutan dan ijin pemanfaatan kayu karena hutan yang ditebang merupakan milik negara. Sesuai dengan prosedur normatif dari Kementerian Kehutanan, pasca diterbitkannya Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan Untuk Relokasi Korban Tsunami, diperlukan 174 hari lagi sejak penandatanganan Berita Acara Tukar Menukar Kawasan hingga hunian tetap itu dapat dibangun. Artinya, pembangunan hunian tetap tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun 2012.
Sementara itu, BNPB telah mengucurkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi Mentawai sebesar Rp. 486 M di mana Rp. 287 M untuk pembangunan hunian tetap, lingkungan hidup, dan sanitasi, dan Rp. 200 M untuk sektor ekonomi dan sosial-budaya. Dana tersebut telah ada di BPBD Provinsi Sumatera Barat dan BPBD Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan peruntukan masing-masing bidang. Sedianya, dana tersebut masuk dalam tahun anggaran 2012 yang sudah harus terserap pada akhir bulan Desember 2012.
Dalam wawancara penulis dengan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB bulan Oktober 2012 dinyatakan bahwa BNPB akan melakukan beberapa hal untuk mengatasi kebuntuan proses ini.Pertama, melakukan land clearing di wilayah pembangunan hunian tetap yang bukan merupakan kawasan hutan, yaitu di Pulau Sipora. Kedua, melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai di Padang pada 16 Oktober 2012 agar proses pembangunan hunian tetap bisa segera dilakukan dengan menggunakan ijin prinsip Menteri Kehutanan yang telah dipegang. Ketiga, melakukan negosiasi dengan Kementerian Keuangan agar dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang saat ini sudah ada di BPBD Provinsi Sumatera Barat dan BPBD Kabupaten Kepulauan Mentawai, jika hingga akhir 2012 tidak terserap, tidak disetor/dikembalikan ke negara.
Namun dalam kenyataannya, rencana pembangunan hunian tetap pada bulan Mei 2013 (sesuai dengan skema 174 hari) dan selesai pada bulan Agustus 2013 belum terlaksana. Bahkan, land clearing wilayah hutan di Pagai Utara, Sipora, dan Pagai Selatan juga belum dilaksanakan (The Jakarta Post, 5 September 2013). Selain itu, akibat tidak dapat dilaksanakannya pembangunan huntap pada tahun 2012, anggaran pembangunan huntap tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian Keuangan meminta dana itu dikembalikan dengan alasan bahwa pemanfaatan dana tersebut telah melampaui batas tahun anggaran 2012. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai diminta menyetorkan sisa anggaran kegiatan rehabilitasi rekonstruksi tahap I masing-masing sebesar Rp. 184,615 miliar dan Rp. 198 miliar (Sitinjaunews, 1 Agustus 2013). Proses pembangunan huntap kembali menemui jalan buntu.
Persoalan pembangunan huntap ini menjadi persoalan besar bagi pemerintah kabupaten Mentawai saat ini. Betapa tidak, selama hampir tiga tahun para korban tsunami masih menghuni huntara tanpa kepastian akan pembangunan huntap. Dalam acara dialog bersama antara unsur pimpinan Pemkab Mentawai dengan masyarakat yang berlangsung di Sikakap (Sitinjaunews, 1 Agustus 2013), rombongan Wakil Bupati dari kabupaten dan provinsi bahkan dilarang meninggalkan pertemuan jika tidak bisa memberikan kepastian kapan pembangunan huntap akan dilaksanakan. Hingga akhirnya, Wakil Bupati Mentawai menjanjikan mengajak DPRD dan perwakilan masyarakat korban tsunami untuk menindaklanjuti tuntutan percepatan pembangunan huntap ke tingkat provinsi dan pusat.
Janji Wakil Bupati akhirnya terealisasi ketika pada akhir bulan Agustus 2013, sepuluh korban tsunami ditemani wakil bupati dan beberapa anggota DPRD Mentawai mendatangi BNPB dan Komisi VIII DPR bidang sosial untuk mempertanyakan lambatnya pembangunan huntap bagi korban tsunami. Kedatangan ini setidaknya membuahkan hasil di mana BNPB memutuskan untuk menjadwalkan kembali pembangunan hunian tetap bagi 2.072 rumah tangga korban tsunami dengan deadline baru pada bulan Desember 2013. Selain itu, juga disepakati dibentuknya Sekretariat Bersama di Mentawai di bawah koordinator Wakil Bupati Mentawai, Rijel Samaloisa. Sekretariat Bersama ini terdiri atas beberapa organisasi, termasuk perwakilan dari World Bank dan beberapa NGO yang berpengalaman membantu korban tsunami. BNPB akan menangani hal yang terkait dengan dana dan menyetujui untuk mempercepat pembangunan menggunakan dana BNPB.
Persoalan yang dihadapi Mentawai merefleksikan bagaimana persoalan bencana sebagai persoalan kebijakan dan institusi (aktor) yang tidak mudah di mana koordinasi lintas sektoral masih sulit dilakukan. Negosiasi lintas sektoral yang terjadi seringkali sangat birokratis, padahal persoalan bencana haruslah diletakkan dalam kerangka persoalan kemanusiaan karena kita berbicara dalam konteks korban bencana. Tiga tahun membiarkan masyarakat korban tsunami tinggal di hunian sementara yang tidak layak jelas merupakan persoalan kemanusiaan baru yang harusnya bisa menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Indonesia. Persoalan ini jelas menjadi kepentingan utama pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai saat ini. Namun, hal ini tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten sendiri. Inisiatif dan good will dari pemerintah provinsi dan pusat juga diperlukan untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. Selain itu, kasus ini dapat menjadi gambaran bahwasanya perspektif terhadap bencana seharusnya tidak hanya ditekankan pada SKPD di wilayah bencana, tetapi juga pada kementerian di tingkat pusat sehingga penanganan pasca bencana di masa yang akan datang tidak lagi berlarut-larut. (Lidya Christin Sinaga)