Tahun : 2011
Keberadaan perbankan syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat tahun 1992. Setelah itu bermunculan perbankan syariah lainnya baik yang berbentuk Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Berdasarkan data bank Indonesia, hingga triwulan ketiga 2008 terdapat 5 BUS, 28 UUS dan 128 BPRS. Secara geografis, penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini telah menjangkau masyarakat di lebih dari 89 kabupaten/kota di 33 propinsi. Dari satu sisi jumlah dan jaringan kantor perbankan syariah mengalami perkembangan yang cukup pesat, namun dari sisi lain pangsa aset perbankan syariah dalam sistim perbankan nasional masih kecil yaitu baru mencapai 2,5 persen, padahal dalam Cetak Biru Perbankan Syariah pangsa aset tersebut ditargetkan mencapai 5 persen sampai akhir tahun 2008. Meskipun target pertumbuhan asset belum berhasil dicapai, namun perbankan syariah telah memberikan kontribusi nyata dalam mendorong percepatan pertumbuhan sektor riil melalui pembiayaan yang disalurkannya. Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji secara lebih mendalam pembiayaan perbankan syariah yang disalurkan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor konstruksi dan transportasi. Penelitian tahun 2011 adalah kelanjutan dari penelitian tahun 2009 dan 2010 yang telah mengangkat studi kasus pembiayaan untuk UMKM di sektor pertanian, industri, jasa komersial dan perdagangan.