Penelitian Tahun 2011
 
Abstrak: 
 
Demokrasi sebagai rasionalitas politik tertinggi dalam sistem politik dunia modern saat ini tengah mengalami krisis. Hal ini terkait dengan realitas kekecewaan masyarakat terhadap paham-paham pemikiran Barat yang berkembang, seperti liberalisme, kapitalisme, sosialisme dan komunisme. Runtuhnya komunisme serta kegagalan kapitalisme dalam menyelesaikan problematika sosial, budaya, ekonomi dan politik memungkinkan munculnya alternatif paham pemikiran yang berbeda dari demokrasi Barat. Dalam tradisi demokrasi, terdapat aspek partisipasi di mana setiap nilai maupun paham pemikiran berhak berkompetisi. Oleh karena itu, di tengah tren demokrasi memungkinkan pula berkembangnya nilai-nilai maupun paham pemikiran alternatif. Munculnya tren fundamentalisme agama merupakan salah satu fenomena yang terjadi di beberapa negara yang menganut paham demokrasi. 
 
Fenomena politik agama ini muncul sebagai upaya koreksi terhadap demokrasi Barat yang memisahkan antara domain politik dengan domain agama. Fenomena fundamentalisme agama ini berusaha memasukkan nilai-nilai atau pemahaman agama ke dalam realitas politik. Fenomena fundamentalisme ini terjadi di beberapa agama, bukan hanya fenomena eksklusif suatu agama tertentu. Misalnya fundamentalisme Hindu di India, fundamentalisme Budha di Sri Langka serta fundamentalisme Islam di Turki. Meski dilandasi oleh alasan yang sama, yakni kekecewaan komunitas religius terhadap penguasa korup dan despotik namun fundamentalisme di negara-negara tersebut memiliki keunikan tersendiri yang dipengaruhi oleh kondisi politik, budaya dan agama masing-masing negara. 
 
Mengenai hubungan antara demokrasi dan fundamentalisme agama dalam konteks Indonesia, tampaknya selama “fundamentalisme” masih pada tataran pemikiran, ia layak mendapatkan hak hidup di alam demokrasi, bukankah inti dari sistem demokrasi adalah memberikan kebebasan berpikir dan berpaham? Para penganut paham ateisme saja menuntut hak yang sama di alam demokrasi, tentunya bisa dimengerti jika para penganut paham fundamentalisme juga mendapat hak yang sama. Jika paham fundamentalisme bertransformasi menjadi radikalisme atau bahkan terorisme, maka hal itu menjadi kewajiban pihak keamanan dan dan para penegak hukum untuk mengatasinya. Untuk itu, menjadi kewajiban pemerintah yang sedang berkuasa, agar menjadikan para aparat penegak hukum dan keamanan di negeri ini benar-benar bersikap profesional.