Penelitian Tahun 2011
 
Abstrak:  
 

Dengan karakter sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki 17.504 pulau (KKP, 2003) dan pantai sepanjang 81.290 kilometer (Dishidros TNI AL, 2003) yang membentuk satu kesatuan wilayah negara. Indonesia juga memiliki perbatasan wilayah darat dan laut dengan negara tetangganya. Sebagai konsekuensinya, wilayah perbatasan laut ini menjadi lebih luas daripada perbatasan darat. Dalam perkembangannya, Indonesia harus mempertahankan wilayah laut agar kedaulatan negara tetap dapat ditegakkan. Oleh karena itu, tulisan dalam buku ini membahas mengenai perbatasan wilayah laut Indonesia dengan dua negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura berikut sejarah dan isu yang berkembang mengenai masalah perbatasan wilayah laut ini. 
 
Masalah perbatasan wilayah laut yang belum tuntas antara Malaysia dan Singapura membuat masalah perbatasan wilayah laut antara kedua negara dengan Indonesia juga menjadi belum selesai. Masalah tersebut muncul yang disebabkan oleh penarikan garis batas wilayah laut yang dilakukan oleh Malaysia dengan menerapkan regim laut teritorial dan landas kontinen yang merugikan bagi Indonesia. Disamping itu masalah perbatasan wilayah laut Indonesia dengan Malaysia dan Singapura, selain menyangkut laut teritorial dan landas kontinen, juga berhubungan dengan Zona Ekonomi Eksklusif. Ketiga regim perbatasan wilayah laut tersebut menjadi perbatasan laut Indonesia yang terpanjang dengan Malaysia setelah dengan Australia. Ketegasan mengenai garis batas wilayah laut antara Indonesia dan Malaysia ini sangat diperlukan untuk menjamin kelangsungan hukum di wilayah laut masing-masing negara.