Penelitian Tahun 2012
 
Abstrak: 
 
Isu migrasi internasional belumlah lama menjadi isu penting dalam politik luar negeri Indonesia, meskipun salah satu bentuk migrasi internasional yaitu migrasi pekerja telah lama menjadi bagian dari kebijakan ekonomi Indonesia ke luar negeri. Kebijakan pengiriman tenaga kerja Indonesia keluar negeri secara resmi telah dimulai pada tahun pada tahun 1970an, sebagai reaksi atas kebutuhan tenaga kerja di Timur Tengah dan persoalan penganguran dan minimnya lapangan kerja di dalam negeri. Dalam perkembangannya pengiriman TKI banyak yang bergeser menjadi bagian dari persoalan irregular migrant. Upaya diplomasi Indonesia dilakukan melalui hubungan bilateral dan multilateral yang ditandai dengan adanya MoU maupun sebatas LoI ataupun kesepakatan secara regional ASEAN dan di tingkat multilateral seperti Colombo Process maupun Bali Process. Hal itu ternyata masih sebatas pemajuan (promoting) belum sampai pada perlindungannya. Diplomasi Indonesia cenderung dalam posisi lemah, maka dapat dipastikan Indonesia masih belum mampu bergeser dari sebagai pengirim tenaga kerja yang kurang terampil dalam prosentase yang lebih besar dibandingkan dengan terampil dan sangat terampil. Padahal Indonesia menjadi bagian dari ASEAN dalam berbagai Free Frade Area yang menyepakati AFAS maupun AIA dimana tahun 2015 perlindungan dan kesempatan kerja hanya diberikan kepada para pekerja migran yang terampil dan sangat terampil. Ketentuan internasional dan regional tersebut mengakibatkan Indonesia akan mengalami posisi kritis dalam persaingan global lalu lintas jasa. Untuk itu, penelitian ini bertujuan bagaimana sebenarnya isu migrasi internasional mampu menjadi bagian penting dalam politik luar negeri Indonesia, khususnya untuk isu pekerja migran dalam kerangka diplomasi bilateral, regional maupun multilateral. Selain juga, bagaimana peran CSOs yang mendukung diplomasi Indonesia dalam mengupayakan mengubah persentase yang mampu menumbuhkan daya saing Indonesia pada tahun 2015 tersebut.