Piagam ASEAN (ASEAN Charter) pada dasarnya merupakan langkah progresif ASEAN yang disepakati menjadi landasan hukum dan untuk menguatkan posisi ASEAN tidak hanya bagi kepentingan internal ASEAN, tetapi juga kepentingan internasional. Namun implementasi piagam ASEAN harus berhadapan dengan kesepakatan non-interference di antara anggota ASEAN. Ini merupakan hambatan tersendiri. Untuk itu penting dipahami dan dianalisis sejauhmana kemungkinan implementasinya dengan karakteristik politik, ekonomi, dan sosial-budaya di antara negara anggota yang berbeda-beda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai permasalahan yang dihadapi ASEAN, sehingga dapat diambil tindakan yang tepat agar cita-cita Komunitas ASEAN tercapai.
Fokus penelitian kelompok ASEAN 2010-2012 adalah mengkaji tantangan dan peluang implementasi prinsip-prinsip demokrasi dan HAM yang terkandung dalam Piagam ASEAN melalui lembaga HAM di sepuluh negara ASEAN. Tujuan akhir penelitian ini (pada tahun 2013) adalah menyusun Assessment Piagam ASEAN, yang terkait dengan demokrasi dan HAM untuk dapat diterapkan di negara-negara ASEAN. Dengan demikian, akan dikaji secara mendalam peta persoalan demokrasi dan HAM di negara-negara ASEAN yang meliputi pertama fungsi dan peran ASEAN sebagai organisasi regional dalam penegakan demokrasi dan HAM dan kelembagaan yang dibentuknya. Kedua, analisis kekuatan dan kelemahan Piagam ASEAN. Ketiga, peran dan fungsi aktor nonpemerintah di lingkungan negara-negara ASEAN. Untuk dapat mencapai itu, pada 2012 ini, tim mengkaji empat negara anggota ASEAN yaitu Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam, setelah sebelumnya pada 2010 meneliti Indonesia, Filipina, dan Thailand, dan kemudian pada 2011 mengkaji tiga negara ASEAN lainnya yaitu Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam.