Penelitian Tahun 2012

Abstrak: 

Sejak dipisahkannya Polri dari militer (TNI pada tahun 1999, sampai saat ini Polri telah memiliki banyak instrumen yang menjadi dasar bagi mereka untuk melakukan fungsi dan kewenangannya. Namun, di lain pihak, instrumen-instrumen tersebut belum sepenuhnya mengatur dengan jelas kewenangan Polri, terutama dalam hal relasi koordinasi dengan TNI pada saat melakukan pengelolaan keamanan di daerah konflik, dan mekanisme pengawasan yang akuntabel terhadap kinerja fungsi dan kewenangan Polri.
 
Ini misalnya bisa dilihat dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang tidak memuat aturan hukum yang secara spesifik mengatur legitimasi dan mekanisme pertanggungjawaban polisi secara berkala dan kelembagaan. Pasal 11 ayat 1 dalam UU tersebut memang menjelaskan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Namun aturan ini tidak mengatur pertanggungjawaban secara institusional, hanya merupakan aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Selain itu, pengawasan terhadap kewenangan Polri juga masih menjadi kendala.  Semestinya, fungsi pengawasan terhadap Polri dapat dilakukan secara efektif oleh Kompolnas.
 
Berdasarkan uraian di atas, upaya Reformasi Instrumental Polri sejak tahun 1999 masih memiliki berbagai kendala dan perlu dievaluasi kembali atas implementasi upaya reformasi tersebut. Kehadiran UU No. 2 Tahun 2002 dan juga perangkat regulasi lainnya ternyata belum dapat mengatur secara rigid  dan jelas mengenai kewenangan serta fungsi-fungsi Polri, sehingga menyebabkan masalah-masalah baru, seperti persoalan pengawasan, mekanisme kontrol, relasi dengan aktor keamanan lainnya pada saat melakukan pengelolaan keamanan, dan sebagainya.