Upaya mediasi dilakukan oleh ASEAN, khususnya peran Indonesia sebagai Ketua periode 2011, menjadi penting guna “memblokir” agar sengketa ini tidak keluar dari ranah ASEAN. Meskipun pihak Kamboja melimpahkan masalah sengketa ini ke tingkat DK-PBB lalu ke Mahkamah Internasional, pada akhirnya institusi internasional ini “mengembalikan” masalah ini ke kerangka ASEAN. Sementara, Thailand yang semula hanya menginginkan penyelesaian sengketa secara bilateral, akhirnya juga menerima kehadiran ASEAN yang diketuai Indonesia sebagai observer di wilayah demiliterisasi perbatasan.
Masalah pencarian solusi sengketa ini bisa menjadi satu pembelajaran bagi Indonesia yang pada kenyataannya masih memiliki masalah perbatasan dengan beberapa negara tetangga. Model penyelesaian menjadi satu ilham bagi pengayaan wacana pencarian solusi tepat bagi Indonesia.