Title: Alternatif Model Pengelolaan Keamanan Di Daerah Konflik
Type: Book
Author: Sarah Nuraini Siregar (editor), Ikrar Nusa Bhakti, Indria Samego, Sri Yanuarti, Hargyaning Tyas.
Publisher: LIPI Press
Year: 2009
Pasca Orde Baru, regulasi di bidang keamanan diatur kembali dan menyebabkan perubahan konsepsi mengenai pertahanan dan keamanan di Indonesia. Hal ini terlihat melalui keputusan pemisahan Polri dari ABRI dan dilanjutkan dengan membuat paying hukumnya melalui TAP MPR No. VI tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR VII tahun 2000 mengenai Peran TNI dan Peran Polri. TAP MPR ini dijadikan landasan pemberlakuan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU TNI No. 34 tahun 2004 dan dibuatnya Buku Putih Pertahanan tahun 2003. Semua regulasi tersebut juga menciptakan sebuah model pengelolaan keamanan yang mengatur kewenangan antara TNI dan Polri dalam melaksanakan penanganan keamanan, terutama di daerah konflik, seperti di Ambon, Poso, Aceh, dan Papua.
Namun di lain pihak, berbagai di atas ternyata menyebabkan persoalan baru di lapangan, terutama mengenai pengaturan tugas dan wewenang antara Polri dan TNI saat melakukan penanganan keamanan di daerah konflik. Akibatnya, muncul persoalan-persoalan baru yang terkait dengan pengelolaan keamanan, seperti “wilayah abu-abu” (grey area), kewenangan yang saling tumpang tindih, mispersepsi tentang tugas dan kewenangan masing-masing, miskoordinasi, dan sebagainya. Hal ini memperlihatkan bahwa pengelolaan keamanan di daerah konflik, baik konflik separatis maupun konflik komunal masih menimbulkan persoalan yang disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain ketidakharmonisan relasi TNI-Polri, ketidaksiapan pemerintah pusat dan daerah dalam mengantisipasi konflik, koordinasi antara institusi keamanan dan pemerintah masih lemah, dan sebagainya. Persoalan tersebut turut dipicu oleh belum adanya penjabaran yang operasional mengenai tugas, fungsi, dan wewenang TNI dan Polri saat melakukan pengelolaan keamanan di daerah konflik yang seharusnya telah dirumuskan dalam model pengelolaan keamanan di Indonesia.
Berdasarkan gambaran di atas, maka kajian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengelolaan keamanan negara yang diterapkan di daerah konflik, serta membuat rekomendasi alternatif model pengelolaan keamanan di daerah konflik yang diiringi dengan aturan-aturan lain yang lebih operasional untuk mengatur secara tegas dan jelas antara fungsi serta wewenang TNI dan Polri dalam melakukan pengelolaan keamanan di daerah konflik.