Membahas masalah nasionalisme dalam kasus pertambangan adalah sesuatu yang dilematis. Nasionalisme lebih berbicara riil dan makro mengenai perlindungan serta pemenuhan hak dan kewajiban setiap warga negara, sementara pertambangan berbicara lebih mikro mengenai materialisme dan pemenuhan kepentingan multisektor antarelit. Kedua pemahaman yang saling berbenturan tersebut memperlihatkan adanya polaritas aktor dan kepentingan yang berbeda, terlebih dalam melihat kasus tambang. Pintu masuk dalam melihat relasi konfliktual tersebut dimulai dengan dua pertanyaan kunci, yakni: 1) “tambang” itu baiknya dikelola dalam mekanisme public goods, private goods, atau common pool resources ? dan 2) bagaimana baiknya peran kebijakan negara dalam kasus pertambangan. Oleh karena itu, pemaknaan bahasa antara “sumber daya alam” dan “tambang” menjadi poin yang perlu digaribawahi karena kedua kata itu menunjukkan dua kepentingan yang berbeda.

 

Pertanyaan pertama krusial untuk melihat pemahaman dan praktik nasionalisme dalam level akar rumput. Keberadaan tambang di tengah masyarakat bisa menjadi anugerah dan musibah dalam waktu yang sama. Warga masyarakat melalui kearifan lokal yang berkembang secara turun temurun sebenarnya sudah mengedepankan nasionalisme lokal mereka sendiri yang disebut sebagai etno-nasionalisme atau lebih tribalisme. Oleh karena itu, sumber daya alam yang terbalut dalam kearifan lokal menempatkan tambang sebagai entitas yang disakralkan dan dimitoskan karena mengandung identitas asali dan nenek moyang mereka. Tujuan sakralisasi tersebut adalah melindungi kebutuhan setiap anggota masyarakat yang tergantung dari keberadaan sumber daya. Konteks pengelolaan sumber daya diserahkan melalui mekanisme komunal (common pool resources). Dalam taraf ini, nasionalisme bagi warga masyarakat lebih kepada pemenuhan kebutuhan komunitas dalam satu lingkup geografi yang sama.  Namun, hadirnya negara melalui nasionalismenya justru menciptakan sumber ketegangan baru dalam relasi negara-masyarakat.

 

Ketegangan itu bersumber pada upaya negara untuk mengakuisisi sumber daya sebagai bagian dari domain negara. Nasionalisme sebagai produk politik peninggalan abad XX ini memang  dilematis. Hal tersebut dikarenakan negara dimunculkan sebagai aktor penting yang memayungi berbagai macam kepentingan berbasis legal formal. Dalam kasus Indonesia, nasionalisme dalam tambang diejawantahkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian dari ayat tersebut ialah sumber daya yang dinilai strategis dan bernilai ekonomi menjadi barang publik (public goods) yang dikuasai negara. Tambang dihadirkan untuk menggantikan makna sumber daya (resources) yang dimiliki masyarakat. Dari situlah kemudian terjadi kontestasi kuasa antara negara dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Eksistensi masyarakat terutama yang diwakili oleh orang asli (indigenous peoples) adalah aktor yang pertama kali hadir sebelum datangnya negara dalam mengelola sumber daya alam. Meskipun tidak memiliki dasar legal formal seperti yang dilakukan oleh negara, mereka memiliki tradisi lisan yang diwariskan secara turun temurun mengenai kepemilikan sumber daya alam berikut dengan kearifan lokal yang turut menjaganya.

 

Dimensi nasionalisme selama ini dilihat dari arah relasi eksternal, seperti halnya patriotisme. Kajian yang ada kurang melihat sisi dinamika internal nasionalisme, terutama dalam hal kepemilikan (belonging). Hal itulah yang menjadikan relasi nasionalisme dalam dinamika internal menjadi sedemikian kompleks karena berkaitan dengan afiliasi dan afinitas individu. Mereka lebih mengenali unsur lokal terlebih dahulu sebelum unsur nasional.  Terlebih, konteks sumber daya alam menjadi aspek krusial. Konteks public goods yang dikedepankan oleh negara seringkali tidak mengafirmasi kepentingan masyarakat lokal selaku pemilik asli. Dengan mengatasnamakan “kemakmuran sebesar-besarnya”,  pengelolaan sumber daya alam pun kemudian beralih yang semula bersifat “public goods” menjadi “private goods” dengan memunculkan korporasi sebaagai aktor ketiga. Munculnya aktor ketiga inilah yang justru menambah pelik kontestasi kuasa sumber daya alam. Dalam hal ini, pengarutamaan kepentingan ekonomi, sosial, maupun politik menjadi campur aduk dan tumpang tindih. Meskipun di awal disebutkan secara normatif bahwa “kemakmuran sebesar-besarnya” diusahakan untuk kepentingan masyarakat secara lebih luas, justru kepentingan elit yang lebih banyak berperan dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

Kebijakan pertambangan di Indonesia dimulai dari UU No. 10 Tahun 1959 mengenai Pembatalan Hak-hak Pertambangan pada saat Orde Baru, UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan pada saat Orde Baru berkuasa, dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara saat ini. Ketiga produk UU tersebut menunjukkan substansi kuat kepemilikan otoritatif negara terhadap kepemilikan sumber daya alam. UU tersebut juga menempatkan korporasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengelola sumber daya alam melalui kontrak karya. Lalu, di mana peran masyarakat?

 

Mengambil studi kasus pertambangan di kawasan Freeport, Papua dan Newmont, NTB (2016), studi ini memperlihatkan bahwa nasionalisme bukanlah soal bendera maupun bahasa, namun lebih kepada pemenuhan kebutuhan hidup. Pertambangan sejatinya hadir untuk memberikan kemanfaatan yang setara terhadap ketiga aktor tersebut. Namun, konteks masyarakat justru dikerdilkan dan negara beserta korporasi lebih diutamakan. Berbagai konflik, baik yang sifatnya laten maupun nyata, terjadi di sekitar area pertambangan. Semua aktor berebut keuntungan materi dari sumber tambang tersebut. Eksistensi kearifan lokal sebagai sumber resolusi konflik justru semakin direduksi dan dinafikan keberadaannya, bahkan dianggap mitos yang abstrak. Mekanisme pemberian maupun bagi hasil tambang mungkin hanya memberikan solusi pelipur lara sementara. Akan tetapi, hal itu tidak menyelesaikan sumber masalah yang sudah mengakar akut di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang lebih afirmatif lagi yang tidak hanya berbicara mengenai soal ganti rugi dan bagi hasil, namun lebih kepada bagaimana memanusiakan orang asli dan merekonstruksi alam yang telah rusak karena aktivitas pertambangan. (Wasisto Raharjo Jati)