Kabar24.com, JAKARTA — Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Iskandar Zulkarnain menyatakan LIPI merupakan lembaga penelitian pemerintah dan tidak memiliki keberpihakkan pada kandidat tertentu dalam Pilkada serentak 2017.
“LIPI bersikap netral terhadap hal ini dan tidak pernah menjadi bagian dari kepentingan-kepentingan politik praktis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1/2017).
Tri Nuke Pudjiastuti, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) LIPI mengatakan apabila ada hasil-hasil penelitian LIPI terkait penyelenggaraan Pilkada, penyebarluasan informasinya akan dilakukan secara kelembagaan.
“Artinya, hasil riset yang dipublikasikan ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan independen. Jadi, tidak dibenarkan peneliti membuat pernyataan/komentar bila tidak berdasarkan data hasil penelitian,” terangnya.
Nuke mengatakan, terkait berbagai pemberitaan media massa yang mengutip civitas LIPI dan berkesan kurang netral, maka pihaknya menegaskan kembali bahwa itu adalah kapasitas civitas LIPI sebagai individu atau pengamat.
“Media massa mohon tidak mengutip pendapat tersebut seolah-olah sebagai pendapat LIPI sebagai lembaga dan akan lebih baik dengan tidak mencantumkan LIPI-nya,” tuturnya.
Dia berharap kalangan media massa bisa membedakan dua hal ketika mewawancarai untuk meminta pendapat dari peneliti LIPI terkait Pilkada, yakni seorang civitas LIPI sebagai individu atau perwakilan lembaga.
Di sisi lain, Nuke menjelaskan, sikap netral dan objektivitas LIPI sebagai lembaga ilmiah dan civitas LIPI sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatul Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Intinya adalah setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Mengutip laman kopri.id, setiap ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Sumber : kabar24.com.26 Januari 2017
Sivitas Terkait : Dr. Adriana Elisabeth