koentjoroningrat

Berdasarkan Keputusan Presiden RI, No. 1 Tahun 1986, LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2000, LIPI ditetapkan sebagai salah satu dari sekian lembaga pemeritah no kementerian. Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 43 Tahun 2011, menetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.  

Dalam menetapkan tata kerja LIPI, telah mempunyai landasan karena dapat merujuk Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengtahuan dan Teknologi. Kemudian mengalami reorganisasi LIPI pada tahun 1997 dan berakhir tahun 2001, menetapkan organisasi dan tata kerja lembaga.

Penetapan organisasi dan tata kerja yang dimaksud, tertuang pada Surat Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), No. 1151/M/2001, tentang susunan organisasi sebagai berikut:

  1. Kepala LIPI
  2. Wakil Kepala LIPI
  3. Sekretariat Utama
  4. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian
  5. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati
  6. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik
  7. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan
  8. Inspektorat
  9. Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), No. 1151/M/2001 pada pasal 237 telah ditetapkan susuanan organisasi Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan yang teridir dari:

  1. Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB-LIPI)
  2. Pusat Penelitian Ekonomi (P2E-LIPI)
  3. Pusat Penelitian Kependudukan (PPK-LIPI)
  4. Pusat Penelitian Politik (P2P-LIPI)
  5. Pusat Penelitian Sumber Daya Regional (PSDR-LIPI)

Ditetapkan kembali organisasi dan tata kerja  berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), No. 1 Tahun 2014, Pasal 5 tentang susunan organisasi sebagai berikut:

  1. Kepala
  2. Wakil Kepala 
  3. Sekretariat Utama
  4. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian
  5. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati
  6. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik
  7. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan
  8. Deputi Bidang Jasa Ilmiah
  9. Inspektorat
  10. Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  11. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti

Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), No. 1 Tahun 2014 pada pasal 275 telah ditetapkan susuanan organisasi Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan yang teridir dari:

  1. Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (P2KK-LIPI)
  2. Pusat Penelitian Ekonomi (P2E-LIPI)
  3. Pusat Penelitian Kependudukan (P2K-LIPI)
  4. Pusat Penelitian Politik (P2P-LIPI)
  5. Pusat Penelitian Sumber Daya Regional (P2SDR-LIPI)

Dalam tugasnya IPSK-LIPI adalah melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusian. 

Profil Deputi IPSK-LIPI

Deputi Bidang IPSK-LIPI, Periode 1965-Sekarang

koentjoroningrat

Harsoyo

Mochtar

Prof. Dr. K.P.H. Koentjaraningrat

(1965-1978)

Prof. Drs. Harsoyo

(1978-1980)

(Dr. Mochtar Buchori)

(1980-1990)

Masinambow

arjuno 

Dewifortuna

Dr. E.K.M. Masinambow
(1990-1996)

Drs. Arjuno Brojonegoro,MSc.

(1996-2001)

Prof. Dr.Dewi Fortuna Anwar, MA

(1997-2010)

aswatini deputi 

Tri Nuke

Prof. Dr Ir. Aswatini

(2010-2015)

Dr. Tri Nuke Pudjiastuti, M.A.
(2016-Sekarang)