TUPOKSI

Tugas pokok Kedeputian IPSK – LIPI adalah melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan. Selanjutnya, fungsi Kedeputian IPSK – LIPI adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan  di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan.
  2. Pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan.
  3. Pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan penelitian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Berdasarkan fungsi kedeputian bidang IPSK di atas maka setiap satuan kerja di lingkungan kedeputian bidang IPSK-LIPI mempunyai fungsi di bidangnya, sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penelitian.
  2. Pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  3. Tata Usaha.