Jakarta – Humas BRIN. Pusat Riset Kewilayahan (PRK) Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (IPSH) melakukan penelitian di kawasan-kawasan yang berada di dalam dan luar Indonesia. Kawasan tersebut memiliki keterkaitannya dengan permasalahan yang ada di Indonesia. Rusia dan Eropa Timur masuk dalam kelompok riset Kajian Eropa Timur. Kawasan ini menjadi wilayah strategis yang perlu dipelajari. Hal tersebut disampaikan Kepala PRK, Fadjar Ibnu Thufail dalam acara webinar Sistem Hukum Rusia: “Studi Komparatif”, Selasa (27/06).
Fadjar berkata, beberapa kasus atau permasalahan sosial di Indonesia sangat terkait dengan perkembangan kawasan Rusia dan Eropa Timur. “Khusus penelitian eropa timur biasanya kita mengirimkan peneliti secara langsung,” ujarnya. Namun demikian, ia mengaku, untuk Rusia dan Eropa Timur tantangannya cukup berat. Secara geografis cukup jauh dan membutuhkan biaya yang cukup besar dalam melakukan penelitian. Tetapi bukan berarti kajian atau penelitian tidak dapat dilakukan. Hal ini bisa dilakukan dengan strategi transnasional yaitu penelitian yang dilakukan di Indonesia dengan permasalahan yang mempunyai keterkaitan.
Fadjar berpendapat, para peneliti yang fasih/bisa berbahasa Rusia diupayakan dapat melakukan penelitian di Bali dengan bertemu komunitas/warga Rusia, serta bisa dengan memperdalamnya. Menurutnya, untuk riset terkait kawasan ini tidak perlu pergi ke Rusia, dengan modal bahasa dapat melakukan kajian/penelitian dengan cara wawancara atau diskusi dengan komunitas/warga Rusia tersebut.
Sementara itu, Narasumber dari Staf Pengajar atau Dosen UIN Jakarta, Nur Rohim Yunus mengutarakan Rusia adalah negara raksasa terdiri dari multi etnis dan agama. Negara Rusia menggunakan sistem hukum civil law, yang juga dikenal sebagai sistem hukum kontinental atau sistem hukum Romawi-Kontinental. Sistem hukum civil law ini berakar pada Kode Napoleon yang dikembangkan di Prancis pada awal abad ke-19 dan telah mempengaruhi banyak negara di Eropa dan dunia.
Rohim dalam paparannya menjelaskan sistem hukum di dunia yang terbesar ada dua yaitu common law dan civil law. Common Law merupakan sistem hukum didasarkan pada keputusan pengadilan sebelumnya (preseden) dan tradisi hukum yang berkembang seiring waktu. Sistem ini diterapkan di negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan sebagian besar negara-negara persemakmuran. Sedangkan civil law adalah sistem hukum yang juga dikenal sebagai sistem hukum kontinental atau sistem hukum Romawi-Kontinental, didasarkan pada kode-kode tertulis yang mengatur berbagai aspek kehidupan hukum. Sistem ini diterapkan di negara-negara seperti Prancis, Jerman, Rusia, Jepang, dan sebagian besar negara di Eropa dan Amerika Latin.
Lebih lanjut Rohim menyampaikan bahwa sistem hukum lainnya seperti Hukum Agama, hukum adat, hukum kanonik, hukum sosialis. Namun sistem hukum lain terbingkai dalam dua kategori sistem hukum besar dunia tadi. Rohim mengatakan, “Karakteristik sistem hukum civil law yang digunakan di Rusia antara lain tertulis, legalitas, preseden hukum yang lemah, peran kuat legislatur, dan sistem peradilan terpisah”. Maka, penggunaan sistem hukum civil law di Rusia menunjukkan pengaruh yang signifikan dari tradisi hukum Eropa Kontinental. Namun, Rusia juga memiliki pengaruh dari sistem hukum sosialis dalam perkembangan sistem hukumnya. (suhe/ ed: And – Dok/suhe)