Jakarta, Humas BRIN. BRIN mempunyai tugas dan fungsi terkait kebijakan riset dan inovasi nasional, dan melaksanakan aktivitas riset dan inovasi di lembaga pemerintah non perguruan tinggi. Hasil riset dikumpulkan BRIN untuk dapat nantinya dibuatkan standar riset. Prinsip dasar riset itu adalah proses menciptakan kebaruan secara ilmiah, dan yang membuktikannya dari pihak ketiga. Salah satu variasi dari riset, harus berorientasi pada Kekayaan Intlektual untuk sebagai nilai tambah.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menyatakan, BRIN melalui Organisasi Riset membentuk rumah program dimaksudkan agar program riset-nya berhasil. “Hasil riset perlu ada uji klinis, dimana uji tersebut bukan menjadi ranah-nya peneliti. Dan untuk hal tersebut perlu di ajukan ke Deputi Fasilitasi, yang selanjutnya Deputi Fasilitasi dan kemitraan yang malaksanakan untuk mencarikan dana uji klinis,” ungkap Handoko dalam acara Orientasi Kepala Riset: Riset dan Inovasi Pasca BRIN, di Jakarta, Rabu (13/04).
Dalam paparannya Handoko, menyampaikan, ada empat pilar pembangunan dalam misi 2024 di BRIN yaitu Pembangunan Manusia dan Penguasaan Iptek, Pemerataan Pembangunan, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, dan Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan. Dan fokus pekerjaan BRIN yaitu menjadi penyedia “rekomendasi” kebijakan (nasional, sektoral) berbasis riset dan kajian ilmiah di bidang yang terkait: berbasis literatur primer dan terpercaya; koleksi dan pengelolaan data; metode kuantitatif yang kuat; pencipta aset pengetahuan; dan penjaga budaya dan norma sains, katanya.
“Peneliti tidak perlu diatur, karena bilamana di atur takut tidak sesuai dengan keinginan peneliti. BRIN hanya menyediakan sarana pendukung untuk meneliti, agar dapat mencapai level yang tinggi”. Sedangkan terkait kerjasama atau ada kemitraan dilakukan oleh kedeputian. Untuk PR atau peneiliti bisa saja proaktif berkoordinasi dengan kedeputian jika ada rencana kerjasama dengan mitra. ucapnya.
Lebih lanjut Handoko menegaskan, bahwa dalam penempatan kerja peneliti harus sesuai bidangnya, maka dengan penempatan yang benar untuk mendapatkan pekerjaan semakin banyak. Pusat Riset, jika butuh SDM peneliti diumumkan saja, agar mendapatkan SDM yang tepat dan sesuai kebutuhan. Dan PR perlu juga dalam membuat penelitian diupayakan yang tidak ada di tempat lain. Orang riset tidak perlu ada di mana-mana, cukup dengan excellent dengan menghasilkan penelitian yang bermanfaat, tegasnya.
Mengenal Tiga Arah Kebijakan dan Tujuh Target di BRIN
Pertama, Arah kebijakan Integrasi sumber daya iptek (manusia, infrastruktur, anggaran) dengan menargetkan: Integrasi lembaga riset pemerintah sampai dengan 1 Januari 2022; dan Transformasi proses bisnis dan manajemen riset secara menyeluruh untuk percepatan peningkatan critical mass sumber daya (manusia, infrastruktur, anggaran) iptek.
Kedua, Arah kebijakan Menciptakan ekosistem riset berstandar global, terbuka (inklusif) dan kolaboratif. Menurut Handoko, targetnya pada: Refokusing pada riset untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi berbasis sumber daya alam dan keanekaragaman (hayati, geografifi, seni dan budaya) lokal, selain mengejar ketertinggalan iptek; dan menjadikan Indonesia sebagai pusat dan platform riset global berbasis sumber daya alam dan keanekaragaman (hayati, geografifi, seni budaya) lokal, tutur Handoko.
Ketiga, Arahnya pada Menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan. “Target output adalah Fasilitasi dan enabler industri nasional melakukan pengembangan produk berbasis riset, dan menciptakan industri dengan basis riset kuat dalam jangka panjang; Menjadi platform penciptaan SDM unggul di setiap bidang keilmuan, dan entrepreneur berbasis inovasi iptek; dan Meningkatkan dampak ekonomi langsung dari “aktififitas” riset, dan menjadikan sektor iptek sebagai tujuan investasi jangka panjang serta penarik devisa,” pungkas Kepala BRIN, L.T. Handoko. (suhe)