Penelitian Tahun 2011
 
Abstrak:
 
Penandatangan Piagam ASEAN dalam KTT ke -13 ASEAN di Singapura pada tanggal 20 November 2007 merupakan suatu lompatan besar yang baru bagi ASEAN. Dengan ditandatanganinya piagam tersebut, maka asosiasi regional ini akan memasuki babak baru sebagai organisasi yang memiliki landasan hukum yang lebih mengikat. Lepas dari kelemahan dan kelebihannya, piagam tersebut disepakati menjadi landasan hukum dan diharapkan dapat menguatkan posisi ASEAN, tidak hanya untuk kepentingan internal ASEAN, tetapi juga di dunia internasional. Piagam ASEAN berkomitmen untuk memperkuat demokrasi, memajukan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum, serta mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia. Piagam itu dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat dan pro-kemanusiaan.

Setelah pada 2010, penelitian difokuskan pada tiga negara ASEAN, yaitu Indonesia, Thailand dan Filipina, dan menyimpulkan bahwa berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi Warsawa 2000, pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi yang terjadi di tiga negara tersebut mengalami penurunan atau demokrasi defisit, meskipun ketiganya dinyatakan sebagai negara di kawasan Asia Tenggara yang paling maju dalam kehidupan demokrasi, maka penelitian tahun 2011 ini difokuskan pada tiga negara lainnya, yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura.

Di satu sisi, ketiga negara ini harus mempertahankan stabilitas politik guna menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, tuntutan masyarakat untuk lebih memiliki kekuatan dalam pengambilan kebijakan juga mengalami peningkatan yang signifikan. Ketiganya memang telah mampu memenuhi hak-hak ekonomi rakyatnya, tetapi sejauhmana hak-hak politik yang seharusnya juga menjadi hak setiap warga negaranya, masih menjadi pertanyaan. Padahal, Piagam ASEAN yang menjadi landasan hukum ASEAN diharapkan akan mampu mengawal terwujudnya Komunitas ASEAN (ASEAN Community 2015). Piagam ASEAN diharapkan dapat memberikan legal personality yang dibutuhkan untuk menjadikan ASEAN sebagai entitas hukum yang diakui.

Buku ini mencoba melihat, membandingkan, dan menganalisis fenomena perkembangan demokrasi di setiap negara yang tentunya memiliki perbedaan satu sama lain. Bagaimana Brunei Darussalam berjuang mempertahankan kemurnian monarkinya dalam arus demokrasi yang semakin kencang? Bagaimana pula dengan Malaysia dengan dua koalisi besar yang kian panas berseteru dalam politik lama dan reformasi? Serta bagaimana Singapura dengan hadirnya pemimpin baru memberikan kesempatan bagi demokrasi untuk tumbuh di masa mendatang? Terakhir, buku ini mencoba melihat peran ASEAN dalam pertumbuhan demokrasi di tiga negara tersebut.