Rendahnya upah dan kesejahteraan buruh menjadi pemicu utama konflik antara buruh dengan pengusaha. Pandangan itu dikemukakan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. Dr. Lukman Hakim dalam seminar yang bertajuk “Gerakan Buruh Pasca Reformasi Tak Sekuat Kebebasannya”.

Menurutnya, banyak kalangan menilai bahwa pencapaian gerakan reformasi tidak sehebat kebebasan yang diraih. “Konflik hubungan industrial/ perburuhan cenderung meningkat,” jelasnya dalam seminar yang diadakan di Widya Graha LIPI, Selasa (24/4).

Lukman juga menjelaskan, faktor pemicu adanya konflik antara pengusaha dan buruh adalah, adanya faktor ketidakpercayaan. “Penyebab mendasar konflik perburuhan adalah kebijakan dan peraturan perundangan, terutama UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan cenderung berpotensi memunculkan konflik,” paparnya.

Dari permasalahan itu, LIPI selama tahun 2010 telah melakukan penelitian tentang UU No. 13 Tahun 2003 itu. Dari hasil itu, LIPI menemukan berbagai kelemahan, termasuk lemahnya upaya penerapan hukum.

“Dari penelitian selama tahun 2010, LIPI mencoba memberikan pemahanan yang bisa diterima berbagai pihah, pengusaha, buruh dan pemerintah,” tambah Peneliti Bidang Ketenagakerjaan LIPI Dra. Titik Handayani M.S.[war]