1369487618

1369487618Kebijakan Kementerian Keuangan terkait pengenaan cukai rokok tiap tahunnya berdampak pada industri rokok di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong banyak industri rokok gulung tikar.

Hal ini ditentang oleh Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). “Bahwa pemerintah ekspansi cukai atau pajak tetapi tidak pernah memperjuangkan eksistensi industri nasional. Suistainibility industri nasional harus dipentingkan,” ujar Peneliti LIPI, Latif Adam, dalam siaran pers, Sabtu (25/5/2013).

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah perusahaan rokok di Indonesia pada tahun 2007 mencapai 5.000 unit, lalu turun menjadi 1.500 unit pada tahun 2010, kemudian turun hingga 17 persen di tahun 2012 menjadi 1.000 unit. “Tiap tahunnya industri kretek nasional gulung tikar terutama pada industri kretek golongan kecil dan menengah, ini akibat pemerintah naikkan cukai, ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan.

Peraturan ini merevisi PMK 191/PMK.04/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.Peraturan ini bertujuan untuk menaikkan cukai tembakau yang mengarah kepada “single tarif” antara perusahaan kecil dengan perusahaan besar pada tingkat tarif tertinggi. [mel]

Sumber : inilah.com, 25 Mei 2013