Tahun : 2011
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana tujuannya adalah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah (PAD). Tapi pada kenyataannya bahwa BUMD yang ada selama ini belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD, justru lebih banyak suntikan dana dari pemerintah daerah daripada keuntungan yang di dapat. Kondisi tersebut menjadi beban bagi APBD.Sehingga apa yang menjadi tujuan berdirinya BUMD adalah sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah tidak tercapai. Banyak permasalahan yang dihadapi BUMD dalam mencapai tujuannnya tersebut. Permasalahan-permasalahan tersebut berkaitan dengan visi misi yang kurang jelas, faktor birokrasi, serta sumberdaya manusia. Masalah lain yang juga membuat BUMD tidak dapat berkembang ada Undang-Undang yang berkaitan dengan BUMD. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan apa yang dihadapi BUMD dalam mengembangkan usahanya yang pada akhirnya akan dirumuskan suatu langkah konkrit kebijakan dalam hal peningkataan peran BUMD dalam perekonomian daerah. Dalam hal ini peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).