Tahun : 2010

Berbagai upaya pemerintah dalam usaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat, nampaknya belum tercapai seperti yang diharapkan. Meskipun pertumbuhan ekonomi makro mencapai lebih dari 6 persen dalam beberapa tahun terakhir dan kemiskinan juga mengalami penurunan dari ± 39 juta orang pada tahun 2006 menjadi ± 36 juta orang pada tahun 2007, namun demikian ternyata masih banyak dijumpai segolongan masyarakat yang kondisi sosial ekonominya semakin memprihatinkan seperti kelaaparan, gizi buruk dan putus sekolah. Ekonomi Islam mempunyai beberapa instrumen yang dapat digunakan untuk meringankan beban kehidupan kaum dhuafa tersebut diantaranya adalah wakaf. Namun demikian, peran dan potensi wakaf tersebut belum digali secara optimal dan dikelola secara profesional. Oleh karena itu, penelitian ini bermaksud untuk menjawab beberapa permasalahan berikut: (1) Bagaimana ketentuan hukum tentang wakaf dan peran pemerintah dalam pengelolaan wakaf di Indonesia?; (2) Bagaimana pemahaman dan persepsi masyarakat tentang wakaf tersebut?; (3) Bagaimana model-model pengelolaan wakaf di daerah penelitian dan seberapa besar manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat?; (4) Bagaimana model pengelolaan wakaf yang efektif dan efisien sehingga dapat dijadikan alternatif kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan di beberapa daerah di Indonesia. 

Kata Kunci: wakaf, peran negara, potensi, manfaat, kesejahteraan, sosial, ekonomi dan masyarakat.