pilkada serentak 2015 559f2d4665afbd57048b456c

pilkada serentak 2015 559f2d4665afbd57048b456cPenundaan pemilihan umum kepala daerah serentak yang terjadwal pada 9 Desember 2015 bakal membuat miliaran rupiah uang rakyat yang telah dikucurkan untuk membiayai sejumlah tahapan pemilihan sejak Februari 2015 terbuang percuma. Penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah yang mengisi kekosongan kepala/wakil kepala daerah juga tak akan punya legitimasi di hadapan rakyat meski memiliki kewenangan yang mirip dengan kepala daerah definitif.

Penundaan pilkada berpotensi terjadi di 13 kabupaten/kota karena jumlah pasangan calon yang mendaftar kurang dari dua pasang. Apabila pada masa perpanjangan pendaftaran calon, 1 hingga 3 Agustus 2015, jumlah pasangan masih kurang dari dua. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pilkada ditunda tahun 2017.

Komisioner KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Jumat (31/7), mengatakan, KPU di 13 daerah tersebut sudah menggunakan sekitar 30 persen dari anggaran pilkada yang tersedia guna menjalankan tahapan pilkada sejak Februari lala Jika pilkada di daerah-daerah itu betul ditunda, praktis uang miliaran rupiah yang telah dikeluarkan itu bakal terbuang percuma. “Dalam hal ini rakyat ikut dirugikan karena anggaran itu merupakan uang rakyat yang berasal dari APBD.” kata Arief.

Sejumlah tahapan yang kini dijalankan KPU di daerah tersebut pun tidak mungkin digunakan kembali pada pilkada tahun 2017. Artinya, jika daerah-daerah itu ikut pilkada tahun 2017, semua tahapan harus diulang dari awal. Sebagai contoh, tahapan pemutakhiran data pemilih harus diverifikasi ulang karena saat ini hanya berpatokan pada calon-calon pemilih pilkada 9 Desember 2015.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengingatkan, penundaan pilkada akan membuat daerah-daerah itu harus dipimpin penjabat bupati/wali kota. Nama-nama calon penjabat direkomendasikan oleh gubernur, sedangkan penempatan penjabat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Penjabat tidak punya legitimasi yang kuat karena dia dipilih memimpin daerah berdasarkan penunjukan. Tidak seperti kepaladan wakil kepala daerah yang legitimasinya lebih kuat karena dipilih oleh rakyatnya langsung dalam pilkada,” katanya.

Stagnasi pembangunan

Penunjukan penjabat atau pelaksana tugas di daerah yang menunda pilkada karena tak punya cukup bakal calon juga berpotensi menyebabkan stagnasi pembangunan di daerah itu karena keterbatasan kewenangan pelaksana tugas kepala daerah.

Tentunya pelaksana tugas itu tidak diperkenankan membuat keputusan yang fundamental terkait pembangunan. Ini karena mereka bukan kepala daerah definitif. Yang dirugikan, ya, daerah,” kata Siti Zuhro, Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, di Jakarta.

Pembatasan kewenangan penjabat kepala daerah itu, antara lain, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam Pasal 132A disebutkan bahwa pelaksana tugas kepala daerah tak boleh memutasi pegawai serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan keputusan pejabat sebelumnya.

Menurut Siti Zuhro, keterbatasan kewenangan pelaksana tugas kepala daerah harus diantisipasi Kementerian Dalam Negeri dengan menyiapkan payung hukum yang bisa memberikan kewenangan yang memadai bagi penjabat supaya ritme pembangunan tetap normal.

Hal ini penting dilakukan karena esensi dari otonomi daerah ialah mewujudkan pemerintahan yang baik serta meningkatkan daya saing lokal dan memberikan pelayanan publik yang memadai. “Jika tidak ada antisipasi, akan ada dampak serius bagi daerah jika daerah dipimpin pelaksana tugas kepala daerah dalam waktu lebih dari satu tahun.” tuturnya.

Hingga kemarin, data KPU menunjukkan setidaknya ada 13 kabupaten dan kota dengan kurang dari dua pasangan bakalcalon. KPU akan kembali membuka pendaftaran bakal calon di daerah-daerah itu pada 1-3 Agustus. Jika tak ada pendaftar, hingga terpilih kepala daerah baru pada Pilkada 2017, jabatan kepala daerah akan diisi pelaksana tugas.

Terdata pula 76 kabupaten/kota dan 7 provinsi yang hanya memiliki dua pasangan bakal calon. Jika salah satu pasangan bakal calon tidak lolos verifikasi berkas, pendaftaran calon di daerah ini akan dibuka kembali setelah 10 hari sosialisasi Pendaftaran dibuka tiga hari. Akan tetapi, apabila tidak ada pendaftar, pilkada juga akan ditunda hingga tahun 2017.

“Teknisnya nanti akan dibuat berita acara dari KPU di daerah jika tak ada pendaftar,” kata komisioner KPU, Ida Budhiati.

Menurut Ida, KPU di 13 daerah yang akan kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah siap. Namun, kata dia, kesiapan penyelenggara pilkada itu tidak akan berarti jika tak ada kerja sama dari para pasangan calon untuk mendaftarkan diri. (APA/GAL)

» Sumber : Kompas, edisi 1 September 2015. Hal: 1

» Info lanjut : R. Siti Zuhro