TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabut asap yang saat ini merusak udara Sumatera dan Kalimantan akibat pemerintah tak merespon rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia empat tahun lalu.

“Rekomendasi kami tidak diterima dan kalah oleh kebijakan politik di pusat dan daerah,” ujar peneliti kemasyarakatan dan kebudayaan LIPI, Herman Hidayat di LIPI, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Menurut Herman, saat ini sebesar 70 persen lahan gambut yang terbakar adalah gambut berkategori dalam dengan kedalaman tiga meter dan di bawah permukaan tanah sehingga sulit dipadamkan.

Ia menjelaskan lahan gambut sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada, dapat berfungsi sebagai penyerap dan penyimpan air di dalam tanah.

“Lahan gambut ini sebenarnya tidak ideal untuk perusahaan mengembangkan budidaya kelapa sawit dan hutan tanaman industri. Tapi praktiknya selalu berbeda,” tambah dia.

Herman menambahkan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Nama-nama perusahaan yang sudah di Bareskrim harus secepatnya ditindak tegas.

“Harus dihukum perusahaan-perusahaan itu. Agar mereka mendapatkan efek jera, karena dari penelitian kami, lahan gambut itu dibakar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Herman.

Sumber : Tribunnews.com, 17 September 2015

Sumber: Herman Hidayat