Sebelum adanya moratorium, kehadiran kapal ikan asing di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dianggap tidak melanggar hukum karena telah mendapat ijin dari pemerintah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Selain itu, kehadiran kapal asing dianggap sah sepanjang setiap kapal ikan asing yang beroperasi di zona ZEE Indonesia menjalin kerjasama dengan orang atau badan hukum di Indonesia dalam bentuk usaha atau usaha kerjasama sebagaimana  tercatum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1984 Tentang  Pengelolaan  Sumberdaya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pasal 2 ayat (3), yang pada intinya setiap perusahaan perikanan asing yang  tidak melakukan kerjasama dengan perusahaan perikanan Indonesia dianggap melakukan kegiatan penangkapan ilegal, karena secara otomatis tidak ada ijin dari pemerintah Indonesia. Penggunaan kapal ikan asing di perairan Indonesia harus mendapat ijin persetujuan penggunaan kapal asing (PPKA) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap Departemen Perikanan dan Kelautan.

Namun demikian dalam realitasnya kebijakan perikanan tersebut tangkap tersebut berjalan tidak efektif. Evaluasi terhadap semua kapal ikan buatan luar negeri terbukti melakukan pelanggaran operasional. Kapal perikanan berukuran besar ditenggari melakukan praktek penangkapan ikan secara ilegal, antara lain penggunaan alat tangkap yang dilarang pemerintah. Dari 1.132 kapal yang dikategorikan kapal ikan buatan luar negeri atau eks asing, dinilai melakukan pelanggaran berat dan 363 kapal melakukan pelanggaran ringan[1]. Indikasi pelanggaran berat ini mencakup pemalsuan dokumen kapal, tidak melaporkan hasil tangkapan, pelanggaran pajak, dan alih muatan (transshipment) di tengah laut berkali-kali yang menjadi modus melarikan ikan ke luar negeri sehingga merugikan penerimaan negara. Modus pelanggaran juga terjadi ketidakcocokan dokumen kapal dengan ukuran fisik kapal.  Dokumen kapal resmi yang dikeluarkan instansi pemerintah[2] seringkali digunakan untuk beberapa kapal ikan (Ary Wahyono,  2015: 66).

Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau

Indonesia diperkirakan rugi Rp9,4 triliun tiap tahun akibat praktek pencurian ikan di perairan Indonesia. Menurut perhitungan FAO kerugian Indonesia lebih besar lagi. Data yang diumumkan FAO tahun 2001, angka kerugian ikan yang hilang sekitar 6,5 juta ton per tahun. Jika diasumsikan harga jual ikan di pasar internasional rata-rata 2 dolar AS per kilogram, maka kerugian Indonesia pada saat itu diperkirakan mencapai 3,2 miliar dolar AS atau setara Rp 30 triliun ketika itu.

Kebijakan moratorium perikanan tangkap merupakan kebijakan perizinan operasi kapal perikanan (SIPI), yaitu moratorium pengurangan SIPI eks-kapal asing dilakukan dengan cara dibekukan dan  dicabut. SIPI yang dibekukan adalah SIPI yang tidak berlaku lagi sehingga tidak dapat melakukan operasi di laut, sedangkan SIPI yang dicabut adalah SIPI yang tidak akan diperpanjang lagi pada saat masa berlakunya habis. Penghentian sementara (moratorium) beroperasinya kapal perikanan berukuran besar di wilayah perairan Indonesia itu ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 dan Nomor/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Semnentara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57 dan Nomor/Permen-KP/2015 tentang Penghentian Semnentara (Moratorium) Kapal Eks Asing dan Palarangan Transhipment. Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.  Moratorium pertama dijalankan pada November 2014 sampai dengan April 2015, dan Moratorium kedua pada Mei sampai Oktober 2015.

Berdasarkan data dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan sampai dengan tanggal 10 April 2015 sudah ada sekitar 552 unit kapal perikanan yang kena moratorium atau equivalen dengan 141.709 GT. Salah satu alat tangkap besar yang kena sasaran moratorium adalah jenis pukat. Jika diperinci lebih lanjut terdapat sekitar 314 unit kapal yang dicabut dan  238 unit kapal yang dibekukan (lihat Tabel 1). Catatan dari Direktorat Sumber Daya Ikan Kementerian Kelauatan dan Perikanan, tahun 2015 dengan adanya  pengurangan SIPI   dapat diestimasi terjadi penghematan pemanfaatan sumberdaya ikan sebanyak 188.230 ton, tetapi  terjadi dampak  penurunan produksi  sekitar 89.053 ton ikan

Keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 dan Nomor/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Semnentara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57 dan Nomor/Permen-KP/2015 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Kapal Eks Asing dan Palarangan Transhipment tampaknya ditujukan untuk penjagaan kedaulatan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut laporan resmi yang dikutip salah satu mass media Indonesia, diperkirakan ada sekitar 7.000 kapal ikan asing yang beroperasi di di perairan Indonesia. Dari jumlah kapal ikan asing itu terdapat  4.900 kapal yang beroperasi di  laut teritorial Indonesia, dan sekitar 70%, atau 4.830 kapal ikan asing  yang  menggunakan berbendera Indonesia.  Berdasarkan data di atas maka dapat diperkirakan ada sekitar 2.170 buah kapal ikan asing ilegal yang  beroperasi mencuri ikan di perairan Indonesia, baik di laut ZEE Indonesia maupun laut teritorial.

Sumber lain menyebutkan dampak yang dirasakan dengan moratorium adalah kebutuhan pasokan kebutuhan ikan konsumsi menjadi berkurang. Meskipun dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor Kep. 45/Men/2011 tentang Estimasi Potensi Sumberdaya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, potensi sumber daya lestari di perairan laut Indonesia diperkirakan sebesar 6,5 juta ton, dan pada tahun 2013 jumlah produksi ikan laut hasil penangkapan sebesar 6.115 ton. Jumlah produksi perikanan  diperkirakan meningkat pada tahun 2014 menjadi 20.722 ton perikanan tangkap dan 14.522 tn perikanan budidaya ton[3] [Lihat, tabel 1.2]. Namun demikian, meskipun dengan jumlah produksi sebesar itu, mestinya Indonesia sudah tidak memiliki masalah dalam memenuhi kebutuhan protein masyarakatnya dari produk ikan. Akan tetapi, tantangan ke depan diperkirakan akan semakin rumit,  karena permasalahan ketahanan pangan akan dihadapkan pada beberapa permasalahan. Selain pertumbuhan penduduk,  permasalahan lain yang diperkirakan bisa menjadi ancaman terhadap ketahanan pangan adalah perubahan iklim. Bahkan di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 disebutkan bahwa lebih banyak faktor  yang bisa menjadi ancaman terhadap ketahanan pangan, yaitu serangan organisme penganggu tumbuhan serta wabah penyakit hewan dan ikan, bencana alam, bencana sosial, pencemaran lingkungan, degradasi sumber daya lahan dan air, kompetisi pemanfaatan sumber daya produksi pangan, alih penggunaan lahan dan air dan disintensif ekonomi.

Dampak moratorium juga mempengaruhi ketahanan pangan ikan. Sebagaimana diketahui bahwa produksi ikan  yang dihasilkan dari industri perikanan besar  untuk memenuhi permintaan  industri, seperti kebutuhan pakan ternak dan  produk olahan lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemerintah negara berkembang cenderung lebih mementingkan ekspor ikan untuk meningkatan pendapatan nasional dibandingkan peningkatan ketahanan pangan (FAO, 2011). Ikan merupakan  salah satu komoditi pangan utama  global  yang diperdagangkan,  dan menjadi komoditi pangan terbesar kedua setelah buah dan sayuran (FAOstat and FAO TradeSTAT, 2007). Oleh karena itu patut diduga   bahwa   kapal buatan dalam negeri belum meningkat untuk memenuhi kekurangan armada kapal perikanan yang   berkurangnya karena adanya moratorium. Dengan adanya moratorium perikanan tangkap berpengaruh terhadap produksi ikan armada perikanan skala besar. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku,  industri perikanan mulai melirik perikanan berskala kecil yang selama ini memberikan kontribusi nyata terhadap kebutuhan konsumsi pangan ikan lokal. Dampak dari kebijakan pemerintah ini akan berpengaruh pada stok ikan di pasar lokal, dan   kesempatan  pedagang ikan lokal  semakin berkurang untuk mendistribusikan ikan kebutuhan konsumsi ikan di masyarakat. (Editor: Ranny Rastati)

________________________

[1] “Semua Kapal Eks Asing Melanggar”. Kompas. Sabtu 19 September 2015. Hal 18.

[2] Beberapa dokumen  kapal berasal : (1) Ditjen Perikanan Tangkap -KKP meliputi Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Usaha Perikanan (IUP), Tanda bukti pelunasan perikanan; (2) Ditjen Perhubungan Laut-Kemenhub meliputi  Surat Persetujuan Ditjen Perhubungan Laut tentang Pembelian/Pengadaan unit kapal, Akte  pendaftaran kapal yang dikeluarkan Administrasi  Pelabuhan; Surat Persejuan Ditjen Perhubungan Laut tentang penggantian nama dan tanda panggilan (call sign), Surat Ukur yang dikeluarkan Syahbandar Pelabuhan, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan kapal penangkap ikan yang dikeluarkan kantor pelabuhan, Pas Tahunan kapal penangkap ikan yang dikeluarkan kantor pelabuhan, Surat ijin berlayar yang dikelaurakan kantor Syahbandar,  dan dokumen lainnya seperti surat keterangan dok, Surat Perikatan Kerjasama,

[3] Kementerian Kelauatan dan Perikanan dalam Angka Tahun 2014

Referensi

Christophe Béné. 2006. Small-Scale Fisheries: Assessing their Contribution To RuralLivelihoods In Developing Countriesby. Rome, Food And Agriculture Organization Of The United Nations Rome, 2006

Hanjra A. M., Quereshi E. M. 2010. Global Water Crisis and Future Food Security in an era of Climate Change.  Food Policy 35 (2010).365-377.

FAO. 2004. Fisheries country profiles. Rome, FAO. (available at www.fao.org/fi/fcp/fcp.asp,).

FAO.2005. Increasing the contribution of small-scale fisheries to poversty alleviation and foor security. FAO Technical Guidelines for Responsible are summarize. No.10. Rome, FAO. 79 pp. Hal 75.

 FAO and Agricultural Organization of United Nations. 2015.  Small Scale And Artisanal Fisheries. Hhtp:// www.fao.otrg/fishery/17/02/2015. 6.04

McGoodwin. 1990. Crisis In The World’s Fisheries: People, Problems And Politics..‘Too Many People Chasing To Few Fish’(1990,1). Colorado.Stanford University Press 1990

TENTANG PENULIS

Ary Wahyono adalah peneliti di Kelompok Kajian Maritim di Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan-LIPI. Beberapa publikasi  hasil penelitian yang dihasilkan antara lain Kajian Hak Ulayat Laut di Kawasan Timur Indonenesia, Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, dan Kerentanan Masyarakat Pesisir akibat Perubahan Iklim. Aktif menjadi pengurus Jaringan Penelitian Sosial-Ekonomi Perikanan dan Kelautan Indonesia (IMFISERN) dan anggota Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI). Untuk korespondensi, ia dapat dihubungi melalui email: ary318@gmail.com.

 

Sumber: http://pmb.lipi.go.id/moratorium-perikanan-tangkap-dan-pengaruhnya-pada-nelayan-kecil-small-scale-fishery/