Jakarta, CNN Indonesia — Peneliti senior Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Riwanto Tirtosudarmo menilai kebijakan migrasi Indonesia masih belum jelas.
Ia berpendapat kebijakan migrasi Indonesia masih bersifat reaktif, artinya kebijakan itu baru terlihat ketika ada konflik yang terjadi. Oleh karena itu, kebijakan migrasi di Indonesia dianggap belum kuat dalam melindungi warga negara. “Secara eksplisit kebijakan migrasi di Indonesia hanya ada dua, yaitu transmigrasi dan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri,” kata Riwanto saat meluncurkan buku On the Politics of Migration: Indonesia and Beyond di Jakarta, Rabu (7/10).
Kebijakan ini, kata Riwanto, hanya mengatur sebagian kecil migrasi yang terjadi di Indonesia serta yang dilakukan warga Indonesia. Ia menilai pemerintah kerap menutup mata akan fakta-fakta migrasi. “Fenomena orang Flores ke Sabah, misalnya. Pemerintah tidak tahu dan tidak peduli. Contoh lainnya di Nigeria mungkin banyak insinyur kita yang kerja di sana, akan tetapi di luar pengetahuan dan kebijakan negara,” katanya.
Riwanto menilai negara seolah-olah absen dalam persoalan migrasi yang terjadi pada warga negaranya. Pemerintah baru muncul ketika ada masalah migrasi yang muncul. “Malah ada kecurigaan negara bertindak sebagai agen perdagangan orang. Kebijakan saat ini sangat eksploitatif. Di bandara misalnya masih dapat kita jumpai tenaga kerja Indonesia dimintai uang,” katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai saat ini pembuat kebijakan belum memperhatikan tren kependudukan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan.””Undang-undang soal migrasi pun kacau. UU itu lebih mementingkan pelaku pasar dibandingkan tenaga kerja. Tidak ada moral melindungi buruh migran,” katanya. (bag)
Sumber : CNN Indonesia, 7 Oktober 2015