JAKARTA. Sejumlah aliansi buruh berniat mengajukan gugatan uji materi atas isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA). Kini para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) tengah berkonsultasi dengan tim hukum dan akademisi untuk mengemukan gugatan uji materi ini.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar mengatakan, selain bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP tentang pengupahan itu juga bertentangan dengan Konvensi ILO Nomor 144 yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Pasal utama yang diprotes yakni pasal 44 yang mengatur tentang penentuan formula pengupahan.

Dalam Konvensi tersebut dinyatakan, pemerintah membuat peraturan terkait ketenagakerjaan harus melibatkan pekerja melalui Forum Tripartit yang terdiri dari pengusaha, pemerintah dan pekerja.

Timboel menambahkan, penentuan upah berdasarkan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi masih tidak transparan. Alasannya, besaran inflasi nasional ditetapkan berdasarkan data hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

Timboel berharap, gugatanuji materi ini bisa diajukan ke MA pada pekan depan. “Saat ini gugatannya masih dikaji dulu,” ujarnya Selasa (3/11).

Meski masih dikaji, namun Pratiwi Febry, Head of Research and Center of Legal Aid Documentation Division menilai, dari sisi formil proses pengesahan peraturan tentang pengupahan sudah menyalahi ketentuan. “Dan dari fakta di lapangan, sampai saat masih ada penolakan dari buruh,” kata Pratiwi, Selasa (3/11).

Dalam proses pembahasan hingga pengesahan PP tentang pengupahan, kata Febry, pemerintah tidak pernah melibatkan buruh. Selain itu, kepala daerah juga tidak diikut sertakan. Padahal, suara kepala daerah dibutuhkan karena berdampak langsung bagi mereka.

Sementara itu, peneliti ketenagakerjaan Lembaga Ibnu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Triyono bilang, uji materi merupakan hak setiap warga masyarakat atas produk undang-undang. “Langkah ini (uji materi) lebih baik dibanding melakukan demonstrasi,” kata Triyono.

 

Sumber : Harian Kontan, edisi 4 November 2015. Hal: 20