Tahun ini, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 15 Februari 2017 di 101 daerah seluruh Indonesia. Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pilkada serentak ini akan diikuti sekitar 338 Pasangan Calon. Pilkada ini merupakan penyelenggaraan kali kedua setelah diadakan pertama kali pada 2015. Dalam perhelatan Pilkada serentak kali ini, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menegaskan bersikap netral atas segala aktivitas dalam kontestasi Pilkada.
Jakarta, 25 Januari 2017. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain mengemukakan, LIPI merupakan lembaga penelitian pemerintah dan tidak memiliki keberpihakkan pada kandidat tertentu dalam Pilkada serentak 2017. “LIPI bersikap netral terhadap hal ini dan tidak pernah menjadi bagian dari kepentingan-kepentingan politik praktis,” ujarnya.
Dr. Tri Nuke Pudjiastuti, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) LIPI melanjutkan, apabila ada hasil-hasil penelitian LIPI terkait penyelenggaraan Pilkada, penyebarluasan informasinya akan dilakukan secara kelembagaan. “Artinya, hasil riset yang dipublikasikan ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan independen. Jadi, tidak dibenarkan peneliti membuat pernyataan/komentar bila tidak berdasarkan data hasil penelitian,” terangnya.
Nuke katakan, terkait berbagai pemberitaan media massa yang mengutip sivitas LIPI dan berkesan kurang netral, maka pihaknya menegaskan kembali bahwa itu adalah kapasitas sivitas LIPI sebagai individu atau pengamat. “Media massa mohon tidak mengutip pendapat tersebut seolah-olah sebagai pendapat LIPI sebagai lembaga dan akan lebih baik dengan tidak mencantumkan LIPI-nya,” tuturnya. Jadi, dirinya berharap kalangan media massa bisa membedakan dua hal ketika mewawancarai untuk meminta pendapat dari peneliti LIPI terkait Pilkada, yakni seorang sivitas LIPI sebagai individu atau perwakilan lembaga.
Di sisi lain, Nuke menjelaskan, sikap netral dan objektivitas LIPI sebagai lembaga ilmiah dan sivitas LIPI sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatul Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Intinya adalah setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Mengutip laman kopri.id, setiap ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Dr. Tri Nuke Pudjiastuti, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) LIPI melanjutkan, apabila ada hasil-hasil penelitian LIPI terkait penyelenggaraan Pilkada, penyebarluasan informasinya akan dilakukan secara kelembagaan. “Artinya, hasil riset yang dipublikasikan ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan independen. Jadi, tidak dibenarkan peneliti membuat pernyataan/komentar bila tidak berdasarkan data hasil penelitian,” terangnya.
Nuke katakan, terkait berbagai pemberitaan media massa yang mengutip sivitas LIPI dan berkesan kurang netral, maka pihaknya menegaskan kembali bahwa itu adalah kapasitas sivitas LIPI sebagai individu atau pengamat. “Media massa mohon tidak mengutip pendapat tersebut seolah-olah sebagai pendapat LIPI sebagai lembaga dan akan lebih baik dengan tidak mencantumkan LIPI-nya,” tuturnya. Jadi, dirinya berharap kalangan media massa bisa membedakan dua hal ketika mewawancarai untuk meminta pendapat dari peneliti LIPI terkait Pilkada, yakni seorang sivitas LIPI sebagai individu atau perwakilan lembaga.
Di sisi lain, Nuke menjelaskan, sikap netral dan objektivitas LIPI sebagai lembaga ilmiah dan sivitas LIPI sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatul Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Intinya adalah setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Mengutip laman kopri.id, setiap ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Keterangan Lebih Lanjut:
– Dr. Tri Nuke Pudjiastuti (Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI)
– Nur Tri Aries Suestiningtyas, M.A. (Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI)
– Isrard, M.H. (Kepala Bagian Humas, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI)
Sumber : Biro Kerja sama, Hukum, dan Humas LIPI
Sivitas Terkait : Dr. Tri Nuke Pudjiastuti M.A.