Lombok, Humas LIPI. Kemiskinan dan keterbatasan masih dihadapi masyarakat nelayan serta pesisir. Data Badan Pusat Statistik tahun 2016 mencatat bahwa komunitas pesisir berkontribusi terhadap kemiskinan sekitar 25,14% atau 7,87 juta jumlah orang miskin di Indonesia. Sebagai komitmen untuk memberikan solusi permasalahan masyarakat melalui kontribusi ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kegiatan penelitian Prioritas Nasional (PN) “Peningkatan Kesejahteraan Nelayan melalui Kegiatan Penyusunan Awig-Awig Kawasan yang Menunjang Restocking Teripang,” yang dilakukan di Teluk Sunut dan Tanjung Ringgit, Sekaroh, Jerowaru, Lombok Timur.
“Kegiatan penelitian dan implementasi melibatkan kelompok masyarakat telah berhasil dalam mengelola kawasan pantai serta melakukan restocking teripang,” jelas Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI, Tri Nuke Pudjiastuti saat melakukan panen perdana teripang pada Kamis (3/7) lalu di Sekaroh, Lombok, Timur.
Nuke menjelaskan, fokus penting dalam penelitian ini adalah kearifan lokal masyarakat setempat dan dukungan dari pemerintah daerah yang menjadi pusat kekuatan masyarakat dalam mencapai keberhasilan program. “Agar terjamin pengelolaan kawasan Teluk Sunut dan Tanjung Ringgit berbasiskan kesepakan masyarakat dalam bentuk awig-awig. Peraturan ini memuat aturan terkait dengan pengelolaan teripang, seperti pola membagi hasil, hubungan antar nelayan dalam menentukan prioritas pengambilan, zonasi penangkapan dan budidaya,” terang Nuke.
Dirinya menjelaskan, dalam upaya menjaga pengelolaan sumberdaya perikanan dan biota laut juga dibentuk awig-awig pengelolaan kawasan dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan dan biota laut di Teluk Sunut. “Ada delapan desa di kawasan sekitar perairan Teluk Sunut yang dijadikan batas sosial, karena warga desa tersebut umumnya memiliki kepentingan dan memanfaatkan sumberdaya perairan yang sama. Batas administratif desa-desa tersebut dijadikan batas sosial untuk mengelola kawasan dengan aturan dalam bentuk awig-awig,” terangnya.
Mochamad Najib dari Pusat Penelitian Ekonomi LIPI menjelaskan, dalam menyusun awig-awig, LIPI bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Sumberdaya Nelayan (LPSDN) yang telah berpengalaman dalam penyusunan awig-awig kawasan Teluk Jor. “Penyusunan awig-awig pengelolaan teripang menetapkan zona inti, dimana area zona inti akan ditentukan batas-batasnya dengan tanda tertentu,” ujarnya.
Najib menerangkan, wilayah zona inti merupakan perairan yang menjadi kawasan restocking teripang dan merupakan wilayah eksklusif, karena pengambilan teripang diatur secara khusus agar pertumbuhan dan perkembangan teripang dapat berjalan dengan baik. “Zona inti ini letaknya di Teluk Sunsak yang menjadi bagian dari kawasan Teluk Sunut. Sementara perairan di luar zona inti tidak diatur pemanfaatannya dengan awig-awig,” tutupnya.
Sebagai informasi, penelitian Prioritas Nasional yang didanai oleh Bapenas ini telah berhasil melakukan restocking teripang pasir (Holothuria scabra) dan penataan ruang kawasan Teluk Sunut. Ujung tombak pelaksanaan restocking teripang adalah UPT Balai Biologi Industri Laut-LIPI, sebagai institusi yang memiliki sumber daya pengetahuan terkait hal tersebut.
Kegiatan restocking teripang dimulai dengan melakukan pendederan di tahap gogona selama 2 bulan dengan bobot kurang dari 1 gram. Selanjutnya dilakukan pendederan di keramba tancap, sampai mencapai bobot sekitar 20 gram. Selanjutnya teripang ditebar di perairan lokasi restocking, selama 6 bulan untuk kemudian dipanen saat telah mencapai bobot sekitar 50 gram. (gws/ed: fz)
Sumber : Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI
Sivitas Terkait : Dr. Tri Nuke Pudjiastuti M.A.