Awal tahun 2000, skema penyelesaian konflik untuk Papua dirumuskan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang diterapkan pada tahun 2001. UU Otsus pada dasarnya merupakan kebijakan yang menjanjikan dan komprehensif untuk penyelesaian konflik di Tanah Papua. Tahun 2021 mendatang, UU Otsus telah berjalan selama dua dekade, akan dilakukan evaluasi implementasi UU Otsus.
LIPI kembali berkontribusi menjadi bagian dari rencana evaluasi UU Otsus dan implementasinya. “Kajian LIPI nantinya terkait aspek-aspek yang sifatnya penguatan hak-hak ekonomi dan sosial budaya yang sama pentingnya dengan yang berkaitan terkait hak sipil dan politik,” papar Ketua LIPI, Laksana Tri Handoko dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman Pengkajian Otonomi Khusus di Tanah Papua (25/7).
Kerjasama kegiatan pengkajian ini merupakan kerjasama antara LIPI, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Diharapkan dengan kerjasama hubungan kelembagaan ini semakin erat dan menghasilkan lebih banyak kontribusi yang bermanfaat bagi Papua. (hmw, agn/ed: fz).
Sumber : Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI