Pengangguran masih menjadi masalah utama dalam pembangunan sektor ketenagakerjaan di Indonesia. “Ketenagakerjaan Indonesia ke depan masih dihadapkan pada tantangan berat, terutama dalam mengatasi masalah pengangguran dan setengah pengangguran yang masih tinggi, tambahan pencari kerja sekitar dua juta orang setiap tahunnya, serta dominasi sektor informal dalam struktur pasar kerja Indonesia,” terang peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Nawawi pada Seminar Indonesian Demographic Outlook 2020 di Jakarta pada Selasa ( 4/2).
 
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Agustus 2019, 133,56 juta orang yang masuk angkatan kerja terdiri atas pengangguran dengan jumlah 7,05 juta orang dan yang bekerja sebanyak 126,51 juta orang. Jumlah 126,51 juta orang yang bekerja itu terdiri atas tiga golongan yaitu setengah pengangguran 8,13 juta orang, pekerja paruh waktu 28,41 juta orang, dan pekerja penuh 89,97 juta orang.
 
Nawawi menjelaskan, diperlukan kebijakan yang bersifat terobosan baru, khususnya penyiapan tenaga kerja yang akan masuk pasar kerja melalui peningkatan kualitas dan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja. “Keberadaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan sebuaah terobosan dan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tuntutan harmonisasi dan sinkronisasi berbagai perundang-undangan yang selama ini saling tumpang tindih, kontradiktif, menghambat kegiatan investasi, dan seringkali menjadi sumber konflik industrial,” ujar Nawawi.
 
Namun dirinya mengingatkan, Omnibus Law ini jangan sampai menghilangkan hak-hak yang melekat pada pekerja. “Omnibus Law harus mampu menjamin kepastian hukum dan menjamin perlindungan pekerja,” jelasnya. Dirinya berharap, proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di DPR RI harus mengedepankan asas keterbukaan. “Sehingga dapat menjamin partisipasi dan kepercayaan publik dan efektifitas pelaksanaannya,” terangnya. (dsa/ed: fz)
Sumber : Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI

Sivitas Terkait : Nawawi S.E., MA