Pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai turut berdampak pada jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) semula menjadwalkan proses pemungutan Pilkada serentak pada 23 September 2020. Namun, akibat kondisi pandemi ini, penjadwalan ulang penyelenggaraan pilkada menjadi hal yang tak terelakkan. Hingga saat ini, pelaksanaan Pilkada serentak diundur hingga awal Desember.
 
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Tri Nuke Pudjiastuti menjelaskan penyelenggaraan Pilkada di masa kenormalan harus tetap direncanaan dengan baik dan pelaksanaanya dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, mengingat sekarang saja banyak yang tidak disiplin. “Dengan banyaknya resiko, maka bukan hal yang salah kalau Pilkada diundur, karena yang menjadi prioritas adalah hak warga pada hak keamanan atas kesehatan,” ujar Nuke. pada Webinar “Polemik Penyelengaraan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19” pada Kamis (11/5)  di Jakarta.
 
Ketua KPU, Arief Budiman, menyatakan bahwa saat ini KPU sudah menyusun protokol kesehatan untuk Pilkada yang akan dilaksanakan di tengah masa pandemi. “Standart protokol sudah disusun oleh KPU, selama pelaksanaan penyelenggara wajib minum vitamin, kemudian repid tes, Kampanye sedang kami desai untuk menghindari kerumunan seperti rapat umum dan rapat terbatas,” sahut Arief.
 
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyampaikan bahwa Ia dan jajarannya siap melaksanakan apapun keputusan pemerintah pusat, termasuk penundaan Pilakda dan protokol kesehatan yang harus dijalankan. Ganjar mengatakan dirinya akan mempelajari anggaran terlebih dahulu dalam pelaksaan Pilkada tahun ini. “Kenapa kami pelajari anggaran dulu, karena rata-rata di Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah siap dengan dukungan dana dari KPU, namun peralatan kesehatan yang masih membutuhkan bantuan,” ujar Ganjar.

Lebih jauh Ganjar menyarankan untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19, Pilkada dan proses kampanye sebaiknya dilakukan tanpa membuat kerumunan. Ia dan jajarannya mengajukan saran agar kampanye dapat dilakukan melalui Youtube ataupun media sosial lainnya.
 
Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI, Firman Noor, berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada bukan hanya masalah tanggal pelaksanannya, namun juga cara pelaksanannya karena berkaitan erat dengan demokrasi. “Pilkada akan terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) yang juga terkait demokrasi, dimana pemerintahan dibentuk melalui pemilu. Tugas kita memastikan hakekat agenda jangan sampai Pilkada maupun Pemilu berjalan dengan tanpa makna,” ungkap Firman.

Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, Moch. Nurhasim, menyatakan bahwa ibandingkan dengan negara-negara yang melakukan penundaan dalam pemilihan umumnya, Indonesia termasuk negara yang memberikan penundaan paling singkat, yaitu hanya tiga bulan. Lebih jauh ia menjalaskan bahwa pilihan untuk melakukan Pilkada tidak serentak maupun online perlu pertimbangan yang matang. “Di dalam situasi Pilkada, yang terjadi adalah tantangan professionalisme dan integritas penyelenggara. Jangan sampai dalam situasi pandemi seperti ini terjadi sengketa bila Pilkada dilakukan secara tidak serentak ataupun online,” ujar Hasim. (suhe/ed:sr)

Sivitas Terkait : Dr. Tri Nuke Pudjiastuti M.A.

Sumber web: http://lipi.go.id/berita/Persiapan-Penyelenggaraan-Pilkada-2020-di-Tengah-Pandemi-COVID-19/22052