Jakarta – Humas BRIN. Pusat Riset Hukum (PRH), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali menggelar kegiatan Legal Research Discussion (LDR)  Seri 9 yang mendiskusikan isu hukum terkait “Temporalitas dan Penalaran Hukum”. Kegiatan yang berlangsung secara daring, pada Kamis (26/1) ini, dibuka oleh Kepala PRH, Laely Nurhidayah. Dalam sambutannya, Laely menyampaikan LRD kali ini merupakan seri pertama di tahun 2023 dan merupakan seri ke-9 dari sejak pertama kali diselenggarakan pada bulan April 2022.

Kegiatan dipandu moderator Dewi Analis Indriyani. Hadir selaku pembicara Harison Citrawan, Peneliti PRH  yang sedang menempuh tugas belajar (calon doktor) dari Dickinson School of Law, Pennsylvania State University.

Diskusi ini bertujuan untuk mengkaji temporalitas dan penalaran hukum. Kajian didasari oleh klaim pemeriksaan yang untimely  atas hukum oleh aktor hukum, yang kemudian dipresentasikan pada tiga teori pendekatan temporal terhadap penalaran hukum.

Pembahasan dalam diskusi ini mencakup aspek dimensi waktu yang memberi pengaruh terhadap bagaimana kita menawar hukum. “Ada tiga kelompok soal bagaimana kita melihat hubungan antara waktu dengan hukum atau sebaliknya. Pertama, hukum dan waktu, kedua temporalitas hukum yaitu bagaimana hukum dan waktu saling mempengaruhi satu sama lain sehingga menciptakan realita tertentu, dan ketiga adalah hukum di dalam waktu,” jelas Harison.

Menurutnya, ada tiga klaim yang mendasari kajian ini. Pertama, penalaran hukum yaitu proses justifikasi berdasarkan skema kejelasan, di mana hal ini merepresentasikan yang virtual (norma dan fakta) menjadi yang aktual. Kedua, representasi itu menandakan dimensi temporal yang melekat pada hukum dan penalaran hukum. Ketiga, temporalitas itu sangat mendasar dalam mengenali peran narasi yang dapat memediasi kapasitas kreatif dan transpormatif.

Selanjutnya, Harison menyampaikan (de)mistifikasi penalaran hukum yaitu apa yang spesial dari cara berpikir para sarjana hukum. Penalaran hukum tidak lebih dari penalaran moral, empiris dan deduktif biasa, otonomi semantik aturan, virtual ke aktual di dalam dimensi temporal. Terkait temporalitas dalam penalaran hukum, Harison menyampaikan empat hal. Pertama, waktu statis versus dinamis. Kedua, waktu yang inheren di dalam hukum. Ketiga yaitu masa lalu, sekarang, dan masa depan yang berubah. Sementara nilai-nilai moral dan kesetiaan akan abadi. Sedangkan poin keempat adalah peran waktu yang meliputi fungsional, transformatif, dan eksperiansial. (rita/ed: and)