Jakarta – Humas BRIN. Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan (PR EMK), Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat (OR TKPEKM) bekerja sama dengan Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan dan Pengembangan Regional (Dir. KEKPR), Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan (DKP) menyelenggarakan webinar Macroeconics and Finance (MAFIN) TALKS ke-9, Rabu (15/03). Kegiatan bertajuk “Ekonomi Syariah dan Sertifikasi Halal”.
Acara tersebut menghadirkan para narasumber, yaitu Muhammad Takhim (PR EKM) dan Nurgina Arsad, selaku Analis Kebijakan di Dir. KEKPR.
Kepala PR EMK, Zamroni Salim dalam sambutannya menyampaikan, webinar ini untuk mempresentasikan mengenai industri halal dan sertifikasi halal untuk pembangunan kesejahteran masyarakat Indonesia. Menurutnya, masih banyak yang tidak tahu bahwa industri halal sebenarnya multi dimensi. ”Pertama, dimensi batas negara ditembus dengan konsep industri alam. Kedua, dimensi dari sisi permasalahan sertifikasi kualitas,” papar Zamroni. Maka, sesuai dengan amanat perubahan regulasi pelaksanaan sertifikasi halal, yaitu Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, dapat memberikan percepatan bagi para pengusaha dalam segera mendaftarkan sertifikat halal.
Muhammad Takhim, mempresentasikan tema berjudul “Percepatan Halal Pengembangan Industri dan Pariwisata Halal dalam Masyarakat 5.0, Peluang dan Tantangan”. Lantas ia menjelaskan, perkembangan industri halal merupakan proses pengolahan barang yang didasarkan pada jaminan syariah. Sehingga produk yang dihasilkan baik, sehat, aman, dan tidak membahayakan. Sebab, itu halal untuk dikonsumsi, dinikmati, atau digunakan.
Ia kemudian menjelaskan perkembangan pariwisata Halal di Indonesia 2019. Di mana, telah menyabet prestasi pada ranah destinasi wisata halal dunia. Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai wisata halal terbaik di dunia versi Global Muslim Travel Indek (GMTI). Ini mengungguli 130 negara peserta lainnya.
Ada tiga sektor wisata yaitu ikut serta dalam perekonomian. pertama Sektor wisata memiliki keterkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sekitar 185 aktivitas ekonomi di sisi penawaran (OECD, 2020). Lalu sektor penyerapan tenaga kerja. Sektor wisata mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi, karena perannya yang signifikan untuk menyerap jutaan tenaga kerja di seluruh dunia. Hal tersebut termasuk kalangan rentan seperti difabel, perempuan dan anak-anak, serta kontribusi lingkungan berkelanjutan. Sektor wisata juga terkait dengan isu lingkungan hidup. Itu karena secara tidak langsung dapat berkontribusi pada upaya konservasi dan mempertahankan keberlangsungan alam.
Nurgina Arsad, memaparkan materi berjudul “Adapatsi Sertifikasi Halal di Indonesia”. Ia mengungkapkan, Indonesia berada di urutan ke 5 dari 15 negara tentang penggunaan produk halal Sumber : State of The Global Islamic Economy Report 2022. inilah komitmen Indonesia sesuai arahan Presiden RI dan Wakil Presiden. Targetnya yaitu Indonesia sebagai pusat industri halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia dapat tercapai pada tahun 2024. Juga, termasuk target terhadap Jaminan Kehalalan Produk UMKM yang merupakan salah satu syarat untuk menembus pasar global.
Regulasi Jaminan Produk Halal untuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk dibuktikan dengan sertifikat halal. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usahan untuk memproduksi produk halal.
Nurgina juga menjelaskan tentang ekonomi syariah sebagai salah satu sistem ekonomi yang berlandaskan nilai – nilai islam. ”Syariah pengertian secara etimologi berasal dari kata syara’a yang berarti jalan menuju mata air. Kalau secara terminologi, syariah adalah jalan, aturan, dan hukum yang diciptakan Allah SWT yang harus ditegakan oleh manusia dan/ atau jalan besar untuk kehidupan yang baik, yakni nilai nilai agama yang dapat memberikan petunjuk bagi setiap umat manusia,” jelasnya.
Ia lalu menguraikan lagi, ekonomi ini menganut syariat islam berdasarkan Al Quran, Hadist, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Adapun tujuan ekonomi syariah adalah membangun dan menciptakan rasa keadilan yang menyeluruh dan universal di semua kalangan, serta kebebasan yang tetap memberikan kemaslahatan sosial untuk masyarakat. ”Jadi Syariah adalah hukum islam yang tidak mengatur manusia kepada Allah SWT. Namun juga mengatur hubungan manusia dengan manusia dengan sesama manusia seperti soal perdata, pidana hingga politik.
Jadi, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasakan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI. sSdangkan halal berarti terbebas dari segala bentuk dzat yang telah diharamkan dalam Islam. Contohnya bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah, serta minuman yang berakohol/ barang dan jasa. (Bams/Ed:And)