Metrotvnews.com, Jakarta: Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Herman Hidayat menilai kebakaran hutan adalah salah satu elemen dari kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam. Kebakaran yang terjadi setiap tahun, mengindikasikan pemerintah gagal memberikan pelayanan keamanan, melindungi kesehatan dan menjamin aktifitas ekonomi setiap warga negara.
“Ratusan ribu masyarakat kembali dipaksa menghirup asap berbahaya pemicu penyakit Ispa,” tutur Herman dalam diskusi Publik “Hasil Penelitian Lipi Terkait Kebakaran Hutan: Kebijakan, Dampak, dan Solusi” di Gedung Lipi, Jalan Gatot Subroto Kav. 10, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).
Herman menambahkan, kebakaran hutan bersumber dari lahan gambut yang seharusnya berfungsi menyerap dan menyimpan air. Lahan gambut sebenarnya tidak boleh digunakan perusahaan untuk budidaya kelapa sawit dan Hutan Taman Industri (HTI). Idealnya peraturan ini dipatuhi karena sudah diatur oleh pemerintah.
“Akhirnya gambut berproses sebagai bahan bakar karena mengalami kekeringan. Api yang membakar lahan gambut sulit untuk dipadamkan karena api berada di bawah gambut dengan ketebalan bermerek-meter,” jelasnya.
Lahan gambut mudah terbakar apabila mengalami kekeringan dan cuaca panas, sehingga pembakaran kecil dapat secara cepat menyebar. “Lahan gambut memang dapat digunakan untuk industri dengan kedalaman penggunaan lahan tidak lebih dari tiga meter, tapi prakteknya ditemukan lebih dari tiga meter lahan gambut dioprasionalkan untuk perkebunan kelapa sawit, agroforestry dan HTI,” kata Herman.
Kontrol pengawasan pemerintah yang lemah dalam mengawasi proses eksplorasi perusahaan serta tumpang tindih lahan ditenggarai menjadi penyebab meluasnya kebakaran hutan Indonesia. “Sebagai contoh, warga pendatang menggunakan lahan gambut yang telah ditinggalkan industri untuk berkebun dengan cara membakarnya. Inilah pemicu kebakaran hutannya,” tuturnya.
Herman mengatakan, perlu penegakan hukum yang tidak diskriminatif bagi pengusaha yang terlibat kebakaran hutan karena dampaknya sangat merugikan negara termasuk pengawasan khusus terhadap pelaku penebangan liar, pendudukan lahan dan deforestasi hutan Indonesia.
“Perlu koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasibpihak swasta yang telah diberikan izin untuk HTI dan perkebunan. Mereka harus bertanggung jawab pada titik api di masing-masing lahannya,” pungkasnya. KRI
Sumber : Metrotvnews.com, 17 September 2015
Sumber : Herman Hidayat