Jakarta – Humas BRIN. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 memberikan tugas dan fungsi kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terkait kebijakan riset dan inovasi nasional dan melaksanakan aktivitas riset dan inovasi. Berpedoman dari itu, “BRIN mengenalkan tata kelola yang berbeda dengan melakukan sentralisasi para peneliti dan perekayasa yang ada di seluruh kementerian/ kembaga,” ungkap Agus Eko Nugroho, Kepala Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat (OR TKPEKM), saat menyambut peserta kunjungan ilmiah dari IAIN Salatiga, Rabu (8/06), di Kampus BRIN Gatot Subroto, Jakarta. Ia menjelaskan, dengan mengumpulkan para peneliti dalam satu sivitas atau institusi, maka akan terlihat fokus dari riset itu sendiri.
“Organisasi Riset (OR) adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/ atau penyelenggaraan keantariksaan,” imbuh Agus. Terkait dengan lokasi Kawasan yang dikunjungi sejumlah mahasiswa itu, Agus juga menjelaskan tentang Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat (OR TKPEKM). OR ini mempunyai visi yang fokus pada penelitian untuk mencapai atau mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Dikatakan Agus, tantangan ke depan yang semakin berat terlihat pada tren pertumbuhan yang semakin melambat atau stagnan, kemiskinan persisten, dan tendensi peningkatan ketimpangan. Ia juga menjelaskan pengarusutamaan riset dan inovasi di bidang tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Hal itu yaitu mengedepankan 5 fokus pengembangan, di antaranya Good dan Proper Governance, Knowledge-Based Economy, Green dan Blue Economy, Inclusive, dan Sustainable Economy, dengan sistem perlindungan dan jaminan sosial yang efektif.
Lebih lanjut Agus juga memaparkan sasaran strategis dari OR-TKPEKM adalah kualitas dan produktivitas SDM Riset yang berorientasi global, flaghip, dan jejaring riset baik nasional, regional, maupun global, dalam rangka memproduksi ilmu pengetahuan berstandar global.
Pada kesempatan yang sama, Muhamad Soekarni selaku Plt. Kepala Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan BRIN, mengutarakan ada sebanyak 232,5 juta (87%) dari penduduk Indonesia adalah muslim. Ini memiliki potensi besar pasar produk dan jasa berbasis ekonomi syariah. Indonesia masuk dalam kategori 10 besar konsumen (pengeluaran) untuk pembelian industri halal, di antaranya peringkat 1 (makanan), peringkat 3 (pakaian), peringkat 5 (travel), peringkat 5 (media) dan peringkat 6 (farmasi).
Lebih lanjut Soekarni menyampaikan prioritas pemerintah dalam pengembangan ekonomi syariah yaitu penguatan sektor ril ekonomi syariah melalui industri halal, peningkatan efisiensi keuangan syariah, pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan penguatan penelitian ekonomi syariah dengan peningkatan kualitas sumber daya insani.
Kemudian, Yeni Saptia selaku Peneliti Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan, dalam paparannya menjelaskan tujuan penelitian secara umum. Tujuan itu yaitu mengidentifikasi pola penghimpunan dana, skema, proses bisnis, dan kendala pembiayaan mikro baik konvensional maupun syariah. Hal itu terutama berbasis filantropi Islam yang sesuai dengan karakteristik sosial-ekonomi dan bisnis pelaku UMK. Hal lain adalah menganalisis kinerja dari pengelolaan pembiayaan mikro konvensional dan syariah terutama filantropi dalam pemberdayaan ekonomi bagi UMK, serta menyusun model strategi penghimpunan dana dan pengelolaan pembiayaan mikro. Hal itu dalam kerangka pemberdayaan ekonomi bagi UMK yang terinetegrasi.
Yeni lalu mengatakan, target penelitian syariah ini terkait erat dengan upaya mendorong implementasi cetak biru ekonomi syariah, yang disusun Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). salah satu pilarnya adalah penguatan UMKM melalui pengelolaan ZISWAF yang transformatif. “Program utama yang telah dicanangkan untuk penguatan pilar tersebut adalah memfasilitasi pembiayaan yang terintegrasi untuk UMKM,” pungkasnya. (suhe/ed: and)