Hubungan kerja fleksibel merupakan warna dominan dalam ketenagakerjaan di sektor formal dalam 10 tahun terakhir di Indonesia. Hubungan kerja tersebut diterapkan dalam sektor formal melalui Undang-Undang (UU) No.13/2003 tentang ketenagakerjaan yang memperbolehkan perusahaan memberlakukan hubungan kerja kontrak dalam pekerjaan non-inti. Hal itu termasuk penyediaan tenaga kerja melalui pihak ketiga atau Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja (PPJP) yang saat ini berjumlah sekitar 6.000 perusahaan berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hubungan kerja fleksibel di satu sisi memperluas kesempatan kerja, namun di sisi lain menimbulkan persoalan perburuhan. Ulasan yang membahas dilema persoalan tersebut akan tersaji dalam workshop bertajuk ‘Investasi Global, Perluasan Kesempatan Kerja dan Pasar Kerja Fleksibel di Indonesia’.



Jakarta, 1 April 2013. Hubungan kerja fleksibel diterapkan melalui hubungan kerja kontrak, sistem outsourcing, tenaga borongan maupun permagangan. Dra. Titik Handayani M.S., Peneliti Pusat Penelitian (P2) Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengungkapkan bahwa meskipun sudah menjadi praktik umum, belum ada data statistik yang akurat mengenai jumlah tenaga kerja fleksibel pada sektor formal di Indonesia. “Data beberapa penelitian menunjukkan bahwa pada tingkat pabrik di kawasan industri Bekasi dan Batam, jumlah tenaga kerja fleksibel berkisar 30-70 persen dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja tetap,” tuturnya.

Menurutnya, hubungan kerja fleksibel dalam tingkat kebijakan ditujukan untuk memperluas kesempatan kerja. Hal itu didasari asumsi bahwa dengan menerapkan Pasar Kerja Fleksibel (PKF), efisiensi produksi sekaligus pemerataan kesempatan kerja dapat dicapai, karena terbuka peluang bagi penganggur untuk mendapatkan pekerjaan. Pekerja sektor informal juga lebih mudah berpindah ke sektor formal yang dianggap lebih produktif dan menyejahterakan, sehingga pengangguran dapat ditekan. “Akan tetapi, berbagai studi dan aksi-aksi buruh beberapa tahun terakhir memperlihatkan persoalan dalam hubungan kerja ini dan masih menjadi pertanyaan apakah kebijakan ini memang memperluas kesempatan kerja,” jelasnya.

Menurutnya, gambaran mengenai potret kesempatan kerja, pasar kerja dan kondisi kerja buruh dalam konteks fleksibilisasi di Indonesia sejauh ini belum cukup utuh terpetakan. Padahal, gambaran ini sangat dibutuhkan untuk memahami dan menyikapi situasi yang terjadi. Apalagi bagi investor global, Indonesia sedang menjadi gadis cantik yang diperebutkan. Dari perspektif kependudukan, lebih dari separuhnya berusia produktif (15- 49 tahun) serta jumlah tenaga kerja yang melimpah (119 juta orang), maupun daya tarik upah murah dengan rata-rata yang hanya sekitar Rp 1,2 juta /bulan.

Dikatakannya, pertumbuhan jumlah kelas menengah yang amat pesat mencapai 20 persen dalam kurun waktu 10 tahun telah meningkatkan belanja konsumsi, sehingga menjadikan Indonesia menjadi negara tujuan investasi yang ideal. “Kondisi ini ditambah dengan letak geografis yang strategis di jantung distribusi Asia serta kebijakan pemerintah yang amat ramah terhadap investor, antara lain dengan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi (MP3EI),” imbuhnya. Berangkat dari latar belakang tersebut, Pusat Penelitian Kependudukan LIPI dan AKATIGA akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan dengan tajuk ‘Investasi Global, Pasar Kerja Fleksibel dan Perluasan Kesempatan Kerja di Indonesia’. Salah satunya adalah workshoppeneliti yang akan di selenggarakan pada Senin, 2 April 2013, bertempat di Gedung A PDII LIPI Jl. Gatot Subroto 10 Jakarta mulai pukul 08.30 WIB.

Siaran Pers ini dibuat oleh Humas LIPI