Isu Perburuhan

Isu PerburuhanIDUL Fitri akan segera tiba dan dirayakan berbagai kalangan, termasuk kaum buruh. Perayaan Idul Fitri merupakan momen yang sangat penting, sebagai sarana silaturahim, termasuk tradisi mudik sebagai bagian yang tak terpisahkan. Yang pasti, dengan tingginya pengeluaran akibat harga naik dan banyaknya keperluan, tunjangan hari raya akan sangat membantu buruh untuk merayakan hari kemenangan ini. Ibaratnya, ini merupakan kado dari perusahaan kepada buruh yang harus dibayarkan setiap satu tahun sekali. Tunjangan hari raya (THR) yang ditunggu-tunggu buruh pun setiap tahun selalu saja menyisakan permasalahan, seperti masih adanya perusahaan yang telat membayarkannya dan bahkan ada perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Dapat dikatakan masalah THR merupakan persoalan abadi tanpa ada penyelesaian. Data Kementerian Ketenagakerjaan 2015, tepatnya 10 Juli (data sementara), yang merupakan H-7, tercatat bahwa laporan pengaduan THR kurang lebih ada 150 baik melalui e-mail, telepon, maupun yang datang langsung ke posko pengaduan THR. Permasalahan yang terjadi di 2015 juga terjadi setahun sebelumnya. Pertanyaannya, apakah pelaksanaan THR tahun ini juga akan mengalami permasalahan seperti sebelumnya? Permasalahan 2015 seharusnya menjadi cermin untuk mengatasi masalah THR di 2016. Jika itu diabaikan, kemungkinan tingkat pelanggaran terhadap pembayaran THR akan meningkat. Jika permasalahan di atas dilihat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, di antaranya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk menggantikan Permenaker No PER 04/MEN/1994 serta membentuk posko pengaduan THR.

Penulis: Triyono Peneliti pada Bidang Ketenagakerjaan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI

– See more at: http://www.mediaindonesia.com/news/read/52696/isu-thr-dan-perburuhan/2016-06-24#sthash.ETvtlNET.dpuf