Hari kedua The 1st International Conference on Social Sciences and Humanities (ICSSH) dimulai dengan pemaparan materi dari Deputi Ilmu Sosial dan Kemanusian Dr. Tri Nuke Pudjiastuti. Selaku Keynote Speaker beliau menyampaikan paper yang berjudul The Global Force Migration Crisis: Case of Andaman Sea. Dr. Riwanto Tirto Sudarmo menjadi moderator pada presentasi tersebut.
Ada persoalan serius pada proses migrasi para pengungsi yang harus berpindah secara paksa karena kondisi perang di negara asalnya. 12 dari 1000 orang harus pergi dari negara-negara yang terguncang krisis. Yang menyedihkan tidak ada negara yang mau menerima para pengungsi tersebut.
Mereka yang harus migrasi secara paksa otomatis kehilangan akses pendidikan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, rumah dan politik. Secara umum hak mereka sebagai warga negara hilang. Para pengungsi menjadi korban krisis negara-negara asalnya dan tak ada negara yang mau menerima mereka. Bahkan banyak dari pengungsi yang meninggal sebelum sampai ke negara tujuannya.
Mengutip data dari UNHCR, Dr. Nuke menyampaikan ada 65,3 juta pengungsi di seluruh dunia yang berarti ada 24 orang yang mengungsi setiap menit. Khususnya untuk kasus di Perairan Andaman saja ada 370 orang yang meninggal ketika negara yang dituju.
Ada juga permasalahan-permasalahan seperti mobilitas pengungsi yang membahayakan keamanan negara seperti isu perdagangan narkoba, senjata illegal maupun perdagangan manusia. Beberapa kasus juga menunjukan adanya potensi konflik antara pengungsi dengan masyarakat lokal.
Migrasi yang terjadi tentu menyebabkan pengaruh terhadap beberapa aspek antara lain demografi, sosial, politik dan keamanan.
Posisi ASEAN sesungguhnya memegang peran krusial dalam menangani kasus pengungsi ini. Namun, kerjasama antar negara ASEAN belum optimal dalam menangani para pengungsi tersebut. Selain itu regulasi-regulasi yang mengatur mengenai pengungsi belum diimplementasikan dengan baik. Apalagi hubungan politik antar negara memberi pengaruh yang sangat besar.
Maka forum-forum pertemuan internasional harus didorong untuk menangani kasus-kasus pengungsi. Selain itu regulasi-regulasi yang ada harus dioptimalkan implementasinya. (AA)