phTANGGAL 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional diperingati di belahan penjuru dunia, termasuk di Indonesia.

Di tengah perayaan Hari Buruh tersebut masih ada permasalahan yang tersisa.

Salah satu permasalahan tersebut di antaranya masalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

PHK ibarat bencana bagi buruh. Oleh karena itu, di setiap rezim pemerintahan yang berkuasa, ada usaha untuk menciptakan perluasan kesempatan kerja.

Di sisi lain, data Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun waktu lima tahun terakhir 2012-2016 mencatat jumlah PHK fluktuatif.

2013 merupakan tahun dengan jumlah kasus PHK yang paling besar, yakni mencapai 2.915 kasus dengan jumlah tenaga kerja yang terdampak PHK mencapai 10.545 orang.

Namun demikian, data kasus PHK dengan jumlah buruh yang terdampak tidak linier.

Misalnya, pada 2016, jumlah kasus PHK sebanyak 1.648 dengan jumlah buruh yang di-PHK mencapai 12.777 buruh.

Hal ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan 2015.

Pada 2015, jumlah kasus PHK ialah 245 kasus, namun jumlah buruh yang terdampak 48.843 orang.

Adanya perbedaan antara jumlah kasus PHK dengan jumlah korban PHK karena adanya perbedaan jenis industri dan skala perusahaan.

Bagi perusahaan besar, satu kasus PHK bisa berdampak terhadap ribuan buruh.

Jika melihat kasus PHK yang selalu mewarnai dalam dunia industri saat ini, perlu adanya kebulatan tekad dari lintas stakesholder untuk menguranginya.

Apalagi, saat ini dunia industri dihadapkan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN, di samping adanya digitalisasi di segala lini.

Hal tersebut secara tidak langsung juga akan berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan.

Apalagi, jika kasus PHK ini dibumbuhi dengan aroma politik akan semakin liar jika tidak segera dicarikan solusinya.

PHK dan tantangannya

PHK merupakan tantangan bagi pemerintahan Joko Widodo saat ini.

Apalagi pemerintahan sudah memasuki tahun ketiga yang secara langsung dapat mengukur bagaimana kinerja pemerintahan Jokowi dan pemerintahannya dalam merespons PHK.

Sekaligus dalam merealisasikan janji-janji kampanyenya.

Sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu sektor prioritas di dalam program prioritas pemerintah yang terkandung di dalam Nawa Cita.

Sesuai janji pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam kampanye.

Bahwa dalam Nawa Cita point No 6 disebutkan bahwa pemerintah akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.

Di samping itu, dalam Nawa Cita pemerintah akan membangun 10 kawasan industri baru dan pengembangan hunian untuk buruhnya.

Pengembangan kawasan industri ini perlu didukung dengan kemampuan tenaga kerja Indonesia.

Jika pengembangan kawasan industri dapat tercapai, tidak hanya PHK yang mampu diatasi, namun juga perluasan kesempatan kerja.

Rakyat saat ini menunggu realisasi penuh program untuk perluasan kesempatan kerja.

Dalam tiga tahun terakhir, langkah yang telah diambil pemerintah seperti paket kebijakan iklim investasi sudah mampu meraih minat investor.

Di sisi lain, kebijakan pengupahan yang secara langsung menekan angka kenaikan upah sekaligus juga sebagai daya tarik bagi perusahaan asing untuk berinvestasi.

Namun, berbicara investasi bukan hanya berbicara mengenai upah yang sudah ditekan rendah demi investasi dan infrastruktur, namun juga berkaitan dengan iklim hubungan industrial.

Langkah pemerintah selama ini memang mengembangkan infrastruktur berkaitan langsung dengan investasi dan penurunan biaya-biaya yang perlu dikeluarkan perusahaan.

Namun demikian, buruh sebagai kelas paling bawah merasakan dampak yang utama, yaitu adanya penurunan upah yang diterima secara riil.

Pada awalnya PP No 78 Tahun 2015 ini diharapkan mampu menjawab permasalahan pengupahan yang diharapkan mampu memberikan daya saing perusahaan.

Sehingga PHK dapat diminimalisasi.

Namun begitu, di sisi lain upah buruh semakin rendah.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan upah rata-rata nasional pada 2016 sebesar 11,5%.

Sedangkan pada 2017 kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 8,25% sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015.

Melihat data tersebut, jelas upah yang diterima buruh sangat turun drastis.

Lebih lanjut perbandingan sebelum dan setelah penetapan PP No 78 Tahun 2015, sangat jauh berbeda.

Pada 2015 angka kenaikan upah nasional 12,77%.

Perlu diwaspadai jangan sampai adanya upah yang rendah ini justru melahirkan berbagai persolan.

Persoalan seperti klasik demonstrasi dan mogok kerja yang destruktif justru akan mengurangi daya pikat pemerintah dalam menarik investor.

Kondisi itu justru pada akhirnya akan menaikkan tingkat PHK.

Lebih lanjut keluarnya PP tersebut ialah memutus dialog dalam penetapan upah yang diselenggarakan dalam kurun waktu 1 tahun sekali.

Jika hal ini tidak disikapi, akan menjadi bumerang. Apalagi demonstrasi merupakan hak warga negara.

Dengan melihat permasalahan tersebut, berbagai solusi yang konkrit sangat diperlukan.

Solusi pertama, program yang telah digulirkan dengan pengembangan infrastruktur menjadi pondasi utama dalam penciptaan kesempatan kerja.

Pengembangan infrastruktur ini tentunya akan menumbuhkembangkan kawasan

Pengembangan kawasan industri baru dengan jumlah 10 sesuai dengan janji Nawa Cita maka akan melahirkan efek domino yang cukup besar selain memerangi angka pengangguran, menimalisasi PHK, juga akan mampu menggerakkan ekonomi lokal.

Hal inilah jawaban yang sangat ditunggu publik.

Kemudian paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, saat ini sudah selaras dengan kebutuhan perluasan kesempatan kerja.

Bagaimanapun juga persoalan PHK tidak terlepas dari kebijakan pemerintah di sektor lainnya berupa pajak, dan iklim investasi yang diciptakan.

Di samping itu keberpihakan terhadap buruh merupakan persoalan yang urgent karena akan memacu produktivitas buruh.

Dengan demikian, bayang bayang PHK akan jauh dari pikiran buruh.

Jika, PHK buruh selalu menghantui, produktivitas pekerja tidak akan meningkat.

Jika bayang-bayang PHK benar-benar terjadi akan menyebabkan ongkos soial yang terlalu besar.

Ongkos sosial tersebut antara lain kemiskinan yang meningkat dan kriminalitas.

Oleh karena itu, PHK ialah jalan terakhir dalam hubungan industrial jika tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara lainnya. (Triyono)

Sumber:  http://mediaindonesia.com/news/read/102695/mengatasi-phk-bagi-buruh/2017-04-29