Jakarta, Humas LIPI. Perilaku ekstrim dari kelompok radikal yang berbasis keagamaan saat ini memang membuat kekhawatiran berbagai negara.  Salah satu negara yang menjadi korban tersebut yakni Inggris.
 
“Sejak 2015, pemerintah Inggris telah merancang undang-undang anti-ekstrimisme baru. Hal ini dapat menjadi pembelajaran Indonesia bagaimana menghadapi ekstrimisme atau gerakan radikal lainnya,” terang Amin Mudzakkir, peneliti Pusat Penelitian Sumber Daya Regional LIPI pada Rabu (8/11) dalam kegiatan Media Briefing “Melawan Ekstrimisme Kekerasan di Inggris dan Relevansinya bagi Indonesia” di Media Center LIPI, Jakarta.
 
Amin mengatakan, kelompok radikal di Inggris terbentuk karena adanya pengelompokan dari imigran yang pada akhirnya menyebabkan kegiatan radikal. “Inggris adalah negara liberal yang tidak memiliki legitimasi untuk melarang kelompok radikal. Sedangkan Indonesia memiliki hal tersebut,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, Inggris adalah negara yang terlambat memahami bahwa kelompok radikal yang berasal dari imigran ternyata semakin menguat. “Keterlambatan Inggris dalam menyadari pengaruh ekstrimisme di negaranya jangan sampai terjadi di Indonesia. Kita harus bisa mengantisipasinya,” ungkapnya.
 
Selain itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah agar terus diawasi. “Pemerintah harus membuat indikator terkait permasalahan radikalisme. Hal ini penting untuk memperhatikan intensitas dan tren kegiatan radikalisme di Indonesia,” tuturnya. Bahkan ia mengatakan, perlu dibuat blue print atau cetak biru agar dapat lebih optimal.


 
Terkait berkembang pesatnya penggunaan media sosial di masyarakat, Amin mengatakan perlu adanya control dari pemerintah untuk menghentikan konten berujar kebencian yang dapat bermuara pada radikalisme. “Pemerintah Inggris telah berhasil meminta media sosial seperti facebook, twitter, instagram dan lainnya untuk menghapus hate speech atau ujaran kebencian secara otomatis. Hal ini juga patut dilakukan pemerintah kita agar ujaran kebencian dan radikalisme bisa diatasi,” pungkas Amin. (lyr/ed: pwd)

 
Sumber foto ilustrai berita: http://www.mediaindonesia.com/news/read/108150/densus-88-tangkap-8-anggota-jad/2017-06-08
 
Sumber : Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI

Sivitas Terkait : Amin Mudzakkir S.S., M.Hum